Kendari (ANTARA) - Tim Operisional Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan meringkus seorang warga Kendari berinisial HIN (32) diduga pengedar pada Senin pukul 11.20 Wita.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, mengatakan tempat kejadian perkara penangkapan pelaku yakni di Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan 63 paket seberat 75 gram.

"Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari penjualan atau penempelan kepada para pasiennya di Kota Kendari," katanya.

Disebutkan, kronologis kejadian dimulai ketika tim Lidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika.

Selanjutnya, kata La Ode Proyek, tim lidik Subdit II melakukan giat lidik Observasi dan Survailance, kemudian diketahui target HIN (32) merupakan seorang pengedar sabu (gudang/tutel) yang bekerja sama dengan bandar napi di Lapas Kelas II A Kendari inisial "PN".

Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, katanya, diketahui target akan pergi ke suatu tempat untuk melakukan transaksi penempelan sabu.

"Selanjutnya tim melaksanakan pembuntutan terhadap target, memantau pergerakan target diduga akan melakukan penempelan sabu di Jalan Rambutan Kota Kendari, seketika itu juga Tim langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap target HIN di tempat tersebut Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari," katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar dimana Tim berhasil menemukan 63 (enam puluh tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam tasnya di dalam mobilnya.

"Dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP, bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama PN. Dimana selanjutnya tersangka kemudian berperan mengecer sabu dan mengedarkan sabu tersebut kepada para pasiennya," katanya.

Setelah itu, tim melakukan upaya pengembangan namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap napi yang disebutkan oleh tersangka, dan selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024