Kendari (ANTARA) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar workshop pengawasan terpadu Bidang ESDM kepada 139 orang auditor dan inspektur tambang di wilayah Indonesia Timur, yang dilaksanakan di Kendari, Rabu.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Syahroza dalam sambutannya mengatakan workshop itu diselenggarakan agar para auditor dan inspektur tambang memiliki kemampuan 
standar yang ditetapkan dalam melakukan pengawasan pada bidang ESDM yang titik beratnya pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), efektifitas dan ketepatan pemberian subsidi, dan pembangunan infrastuktur di bidang ESDM.

"Banyak program kerja dan target yang harus dicapai pada tahun 2020, maka program pengawasan terpadu adalah upaya untuk menjaga pelaksanaan agar dalam jalur yang direncanakan," katanya.

Ia mengungkapkan, pengawasan terpadu bidang ESDM adalah upaya Kementerian ESDM khususnya Inspektorat Jenderal agar program-program yang telah direncanakan dapat terlaksana secara baik, efektif, efisien dan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

"Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ESDM perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur Kementerian ESDM untuk menunjang terwujudnya pengelolaan energi dan sumber daya mineral secara baik dan benar," ungkapnya.
  Suasana pembukaan workshop Pengawasan Terpadu Bidang Energi Sumber Daya Mineral yang digelar oleh Kementerian ESDM bagi auditor dan inspektur tambang di wilayah Indonesia Timur, yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari, Rabu (ANTARA/Harianto)

Ia menjelaskan, standar kompetensi agar dapat melakukan pengawasan terpadu yakni mengetahui dan mampu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Sektor Pertambangan Minerba, Mengetahui dan mampu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Sektor Minyak dan Gas Bumi

Selanjutnya, megetahui dan mampu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Sektor Ketenagalistrikan, Mengetahui dan mampu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Sektor Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi. Mengetahui dan mampu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Sektor 
Kegeologian. Serta Mengetahui aspek-aspek pengawasan sektor ESDM; Mengetahui Tata Cara Pelaksanan Pengawasan Terpadu Sektor ESDM.

Workshop ini diselenggarakan mulai tanggal 25-28 Februari 2019 di Claro Hotel Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan mengahadirkan narasumber Inspektorat Jenderal KESDM, DPR RI Komisi VII, Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Badan Geologi

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024