Kendari (ANTARA) - Tim jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap empat orang tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya wanita.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, saat pres rilis kasus penangkapan itu, Senin (17/2) mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial AS, JI, H dan tersangka wanita EN.

Didik mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka AS ditangkap pada Rabu 12 Februari, di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari sekitar pukul 14.00 Wita dengan barang bukti (BB) sembilan paket sabu seberat 4,77 gram.

"Tersangka JI ditangkap pada Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 18.10 Wita, di rumahya di Jalan Manunggal I, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, dengan barang bukti 39 sachet sabu seberat 23,26 gram," ungkapnya.
  Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kendari, saat merilis kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 139,67 gram. Senin (17/2/20). (ANTARA/Harianto)

Didik menjelaskan, dari hasil pengembangan tertangkapnya JI, kemudian tim satresnarkoba bergerak cepat menangkap kurir lainnya, H pada malam hari di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, dengan barang bukti 111.63 gram paket sabu siap edar.
Baca juga: Polres Kendari menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu


Sementara, kata Didik, tersangka EN di tangkap di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. Dari pengembangan kasus ini, lanjut Didik, ketiga tersangka dikendalikan oleh EN yang merupakan Napi di dalam Lapas Perempuan Kendari.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 139,67 gram.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024