Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mempercepat penetapan penerapan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) Online Single Submission (OSS) guna mendorong pertumbuhan investasi di daerah itu.

"Percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR Online Single Submission (OSS) ini sangat penting untuk kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke Kota Kendari," kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain K, saat dihubungi usai menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu.

Penetapan RTRW kata Sulkarnain, sangat strategis dalam menata dan menentukan proses pembangunan di daerah termasuk Kota Kendari.

"Karena RTRW akan menjadi panduan dan pedoman bagi seluruh stakeholder, khususnya pemerintah, sekaligus memberikan kepastian hukum," katanya. 

Sulkarnain juga mengaku bahwa pihaknya menyambut baik imbauan Kemendagri untuk percepat Penetapan Perda RTRW.

"Insya Allah Pemerintah Kota Kendari akan mengupayakan sebelum bulan Mei perda tersebut sudah dapat ditetapkan, apalagi himbauan tersebut turut didengarkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari," katanya.

Menghadiri Rakopusda Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTE OSS tersebut, Wali kota Kendari H. Sulkarnain, K, bersama Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, ST dan Kadis PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana.

Wali kota mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Tahun 2019 telah memprioritaskan 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat.

Dalam forum ini kata Sulkarnain, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sehingga kepada pemerintah daerah diminta untuk segera menetapkan Perda RDTR berbasis OSS dan optimis dapat ditetapkan dan diundangkan selambat-lambatnya pada Mei 2020," pungkasnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024