Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mencatat hanya PT Veronikel PT Aneka Tambang (Antam) sebagai perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Malut telah mengantongi izin pemakaian air permukaan.

"Memang, hanya PT Veronikel Antam mempunyai izin pemakaian air permukaan, sedangkan perusahaan tambang lainnya di Malut belum dapat izinnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Bambang Hermawan di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, dalam aturan wajib setiap perusahaan harus memiliki izin pemakaian air permukaan dan membayar pajak dengan nilai tergantung jumlah volume pemakaiannya dengan izin rekomendasinya ada yang rekomendasi kewenangannya diberikan kepada provinsi dan ada kewenangan oleh pemerintah pusat.

"Tentunya, dikelola oleh Pemerintah pusat berupa sungai menjadi prioritas nasional yang harus dijaga oleh pemerintah, maka izinnya oleh Pemerintah pusat dan Pemprov Malut baru satu yang mempunyai izin yang belum seperti di Taliabu PT. Adidaya Tangguh belum, PT NHM saja yang sudah lama juga belum," ujarnya.

Olehnya itu, Pemprov Malut akan menentukan sikap tegas dengan menyurati kepada perusahan tambang untuk memberikan teguran pertama supaya bisa mengetahui permasalahannya seperti apa, kenapa belum mempunyai ijin.

"Kalau tidak mempunyai ijin pemanfaatan penggunaan air permukaan, maka ilegal dalam setiap perusahan tambang yang mengunakan air permukaan," katanya.

Ditanya soal berapa kerugian yang dapat dari tidak adanya pembayaran pajak penggunaan air permukaandikatakan, justru tidak adanya izin maka tidak ada yang mengendalikan tidak ada yang memgawasi sehingga tidak bisa mengontrol berapa pemakaiannya.

 

Pewarta : Abdul Fatah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024