Kendari (ANTARA) - BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara dalam menyongsong tahun 2020, akan fokus pada peningkatan mutu pelayanan dan memberikan perlindungan paripurna bagi para seluruh pekerja. 

Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Muhyiddin Dj, di Kendari, Senin, mengatakan peningkatan mutu pelayanan meliputi pengembangan transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan manfaat.

"Selain itu, juga pengembangan transformasi digital yaitu aplikasi BPJSTKU dimana dengan menggunakan aplikasi ini peserta dapat mengakses info saldo Jaminan Hari Tua yang dimiliki kapan saja. Kemudian, sistem antrean online dimana hanya dengan mengakses www.bpjstk-layananprima.com, peserta BPJAMSOSTEK tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan pelayanan klaim," katanya.

Selain peningkatan mutu pelayanan berbasis digital kata dia, BPJAMSOSTEK juga meningkatkan pelayanan dari segi manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Untuk jaminan Kecelakaan Kerja peningkatan Beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan total maksimal Rp174 juta per anak yang sebelumnya Rp12 juta (kenaikannya 1.350 persen) dengan masa iur selama 3 tahun," katanya.
 
Kemudian biaya transportasi darat menjadi Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 juta,  biaya transportasi laut menjadi Rp2 juta yang sebelumnya Rp1,5 juta. Biaya transportasi darat menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp2,5 juta.

Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja juga akan diberikan pelayanan Home Care selama satu tahun dengan maksimal biaya Rp20 juta.

Santunan Tidak Mampu Bekerja juga akan diberikan bagi pekerja yang atas saran dokter diminta untuk istirahat yaitu Penggantian Upah 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai dinyatakan sembuh. Biaya Pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta.

Santunan berkala Cacat Total Tetap/meninggal dunia menjadi Rp12 juta. Penggantian alat bantu dengar Rp2,5 juta. Penggantian gigi tiruan Rp5 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Penggantian Kacamata sebesar Rp1 juta.

Biaya Pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Santunan berkala menjadi Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta. Santunan Kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta. Dengan Total Santunan meninggal sebesar Rp42 juta dimana sebelumnya Rp24 juta (kenaikannya 75 persen).
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024