Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi (21) yang dididuga dilakukan tersangka Brigadir AM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian lebih lanjut pada berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak Polda Sultra dan mendapati masih ada sejumlah petunjuk jaksa di P-19 yang belum dipenuhi saat dilimpahkan ke kejati.

"Masih ada beberapa hal belum dilengkapi pada petunjuk P-19 saat dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan lagi hari ini untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama," kata Darmawan, di Kendari, Selasa.


Pasalnya untuk kedua kalinya berkas perkara tersangka penembak Brigadir AM kembali dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, sehingga harus kembali dilengkapi oleh tim penyidik.

Baca juga: Jaksa meneliti berkas perkara kasus penembakan Randy

Saat ditanya terkait petunjuk P-19 yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sultra, dirinya enggan berkomentar. Petunjuk tersebut, katanya, sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.

"Nanti ke penyidik informasinya bisa kita tanyakan langsung ke penyidik saja. Jelasnya hari ini kami sudah menilai bahwa belum lengkap," katanya pula.

Pengembalian berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, yang pertama, JPU meminta penyidik Polda Sultra untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi ulang.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024