Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai perlu untuk lebih memfasilitasi berbagai nelayan yang selama ini kerap menangkap benih lobster guna lebih terlibat dalam pembudidayaan pembesaran lobster, agar stok komoditas tersebut di alam dapat lebih terjaga.

"Fasilitasi nelayan penangkap benih lobster untuk terlibat langsung di dalam usaha pembudidayaan untuk pembesaran lobster," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut Abdul Halim, fasilitasi tersebut bisa dilakukan dengan mengalokasikan sebagian APBN di Ditjen Perikanan Budi daya untuk kegiatan usaha pembudidayaan lobster, mulai dari pelatihan teknis pembudidayaan lobster sampai dengan pencatatan hasil pembesaran sebelum dijual ke pasaran.

Selain itu, ujar dia, perlu pula untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan secara terus-menerus kepada nelayan penangkap benih lobster untuk menjalankan usaha pembesaran lobster.

Langkah tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan melalui kerja sama KKP, DKP Provinsi dan DKP Kabupaten/Kota yang memiliki stok komoditas lobster di Nusantara.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo setuju pemberlakuan larangan ekspor benih lobster tetap diberlakukan sembari meminta para nelayan untuk kembali menggiatkan pembudidayaan lobster.

Hal ini dikatakan Edhy Prabowo saat meninjau dan berdialog dengan para nelayan di pusat budidaya lobster dan bawal bintang di Teluk Elong Kabupaten Lombok Timur dan Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/12).

"Kalau bisa dibudidayakan, untuk apa kita ekspor. Kalau bapak ibu mau membudidayakan, kita kasih jalan," ujarnya.

Namun demikian, sebelumnya dirinya terlebih dahulu akan melakukan revisi Permen KP 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster setelah melakukan tinjauan lapangan.

Baca juga: Produksi udang Kendari dipasarkan ke luar daerah

Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024