Jakarta (ANTARA) - Modus judi batu goncang di kawasan kuliner Food Garden Mall Season City, Jakarta 
Barat, berkedok kumpul dan bernyanyi.

"Penyelenggara judi saat mengundi, bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya di Jakarta, Senin.

Arsya mengatakan perjudian tersebut cukup unik karena menggabungkan antara perjudian dengan kesenian seperti permainan Kim Pariaman asal Sumatera Barat.

Para pemain yang mengikuti perjudian akan membeli kupon seharga Rp20.000 dan di kupon terdapat nomor secara acak.

Nantinya apabila nomor keluar akan dicoret angka tersebut. Apabila batu undian mencapai satu baris, maka akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas yang bisa diuangkan.



Mereka menggunakan "food court" sebagai tempat bermain judi untuk mengelabui pandangan orang dari luar. Ajakan untuk ikut dalam permainan ini melalui selebaran yang ditempel di area tersebut.

"Kalau di 'foodcourt' kan orang mikir ngapain nih? Acara ngumpul makan-makan, karena bikin flyer-nya itu acara kumpul-kumpul," kata dia.

Polres Metro Jakarta Barat meringkus 28 pelaku judi batu goncang di kawasan Food Garden Mall Season City.

Mereka terdiri atas 17 pemain dan 11 bandar. Adapun yang ditahan diantaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi) dan SO (pemain keyboard).

Kemudian pejudi diantaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan hingga perhiasan emas dua gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024