Bandung (ANTARA) - Penyanyi jebolan Indonesian Idol pada tahun 2004 Karen Pooroe memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Bandung terkait dengan laporannya atas kasus tidak kekerasan yang diduga dilakukan suaminya, Arya Claproth.

Kuasa hukum Karen, Arya Zipang, mengatakan bahwa kliennya memberi sebanyak 13 pernyataan terhadap pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

Ia keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung sekitar pukul 14.47 WIB.

"Kami datang memenuhi panggilan penyidik untuk di BAP. Tadi ada 13 pertanyaan dari penyidik," kata Arya Zipang di Polrestabes Bandung, Rabu.

Karen melaporkan suaminya ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/ 2101/IX/2019/JBR/POLRESTABES pada tanggal 8 September 2019. Penyanyi jebolan ajang kompetisi Indonesian Idol itu diduga mendapat tindak kekerasan dari suaminya.

Seperti diketahui, akibat adanya dugaan kekerasan tersebut, suami Karen meninggalkan rumah dan lebih memilih tinggal di rumah apartemen seorang artis, Marshanda. Arya yang merupakan suami Karen juga membawa anaknya untuk tinggal di rumah Marshanda.



Atas hal itu, Karen juga menyebut hingga kini belum mendapat kabar mengenai anaknya. Sejak suaminya meninggalkan rumah, dia tidak menerima informasi apa pun tentang buah hatinya.

"Belum tahu (kabar dari anaknya), saya tidak bisa komunikasi dengan anak saya," kata Karen.

Dengan demikian, dia berharap proses hukum tersebut dapat segera selesai.

Ia mengaku bersikap koordinatif dalam mengikuti proses hukum tersebut.

"Saya cuma berharap semoga hukum ditegakkan supaya cepat permasalahannya selesai. Karena ini, saya juga lelah, sudah lebih dari 3 bulan, sudah mau bulan keempat, saya ingin berkumpul bersama anak kembali," kata Karen.

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024