Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, atas nama pemerintah pusat menyerahkan petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020 kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Sultra di Kendari, Jumat.

Kegiatan Penyerahan DIPA Petikan dan Daftar Alokasi TKDD pada tahun 2020 ini dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara Semester II Tahun 2019.

Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, selaku wakil Pemerintah Pusat, pada kesempatan tersebut menyampaikan DIPA Petikan tahun 2020 secara simbolis kepada 15 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 kepada para Bupati/Walikota lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyerahan DIPA Petikan dan Alokasi TKDD TA 2020 saat ini lebih maju satu bulan daripada tahun-tahun sebelumnya dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun.

Hal tersebut karena belanja pemerintah merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus dan menggerakkan perekonomian di seluruh pelosok 
Indonesia dan khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

DIPA Petikan Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara diperuntukkan bagi 463 Satuan Kerja pada 43 Kementerian/Lembaga.

Pelaksanaan pembayaran atas beban DIPA Petikan tahun 2020 dilaksanakan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha.

Belanja negara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 dialokasikan melalui belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp25,02 triliun atau meningkat 3,41 persen dari tahun sebelumnya (Rp24,19 triliun).

Belanja Pemerintah Pusat pada tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara dialokasikan sebesar Rp7,34 triliun atau meningkat sebesar 5,82 persen dibandingkan alokasi pagu awal tahun 2019 (Rp6,93 triliun).

Sedangkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp17,68 triliun atau meningkat sebesar 2,45 persen dibandingkan alokasi tahun 2019 (Rp17,26 triliun), yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp478,19 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10,54 triliun, DAK Fisik sebesar Rp2,44 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp2,15 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp422,18 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,65 triliun.

Peningkatan dalam alokasi belanja negara tersebut, baik Belanja Pemerintah Pusat maupun TKDD membuktikan besarnya komitmen pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh 
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Arif Wibawa, mewakili Menteri Keuangan menyerahkan Piagam Penghargaan dari Pemerintah kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, S.H., atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2018 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan tersebut telah diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 5 kali berturut-turut.

Kategori opini ini sangat penting karena akan mempengaruhi evaluasi oleh Kementerian Keuangan dalam menyusun dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, termasuk reward dan punishment.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024