Kendari (ANTARA) - Pasangan usia produktif (28 hingga 30 tahun) mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim pada Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Nadra di Kendari, Rabu mengatakan periode Januari hingga November 2019 Pengadilan Agama menerima permohonan 1.186 perkara.

"Pengadilan telah memutuskan 1.049 perkara. Khusus cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat mencapai 440 perkara," ungkap Nadra.

Sedangkan angka perceraian tahun 2018 tercatat 699 perkara, masing-masing cerai talak 206 perkara dan cerai gugat 493 perkara.

Meskipun rekapitulasi data hasil putusan belum genap setahun, namun diperkirakan angka kasus perceraian tahun sebelumnya tidak berselisih jauh.

Mayoritas perkara perceraian yang dimohonkan periode Januari - Oktober adalah pengajuan pihak istri atau cerai gugat sebanyak 440 perkara, sementara pengajuan perceraian oleh pihak suami atau cerai talak sebanyak 157 perkara.

"Sebagian besar perceraian di ajukan dengan cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri di pengadilan agama," ujar Nadra.

Beberapa faktor yang memicu perceraian di Kota Kendari, yakni perselisihan sebanyak 525 perkara, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 44 perkara, faktor ekonomi 5 kasus, kawin paksa satu kasus dan berpindah agama 2 kasus,

"Faktor tertinggi sebagai penyebab perceraian di dominasi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus antara pasangan suami-istri," tuturnya.

Pihak pengadilan, kata dia, senantiasa mengedapankan mediasi atau menganjurkan kepada pasangan yang menghadiri undangan sidang perceraian untuk rujuk kembali.

 

Pewarta : Hasbir
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024