Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pada karyawan Hotel Zahra Syariah Kendari.
Kepala Bidang P2M BNNP Sultra Harmawati di Kendari, Selasa, mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Tujuan daripada sosialisasi P4GN ini adalah bagaimana agar tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Harmawati, di Kendari.
Selain untuk menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, lanjut Harmawati, kegiatan itu merupakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN dalam menciptakan lingkungan kerja bersih narkoba.
Salah satu karyawan Zahra Syariah hotel Kendari saat akan melakukan tes urine. (ANTARA/Harianto)
Baca juga: BNN Sultra mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika
"Sosialisasi itu adalah implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Harmawati mengatakan, setelah sosialisasi dilanjutkan dengan tes urine pada 18 orang karyawan. Berdasarkan hasil tes semua karyawan dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Yuyun Yulianti bersama tujuh orang staf P2M BNNP Sultra yang ditugaskan untuk pemeriksaan urine.
Kepala Bidang P2M BNNP Sultra Harmawati di Kendari, Selasa, mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Tujuan daripada sosialisasi P4GN ini adalah bagaimana agar tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Harmawati, di Kendari.
Selain untuk menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, lanjut Harmawati, kegiatan itu merupakan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN dalam menciptakan lingkungan kerja bersih narkoba.
Baca juga: BNN Sultra mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika
"Sosialisasi itu adalah implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Harmawati mengatakan, setelah sosialisasi dilanjutkan dengan tes urine pada 18 orang karyawan. Berdasarkan hasil tes semua karyawan dinyatakan negatif narkoba.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra Yuyun Yulianti bersama tujuh orang staf P2M BNNP Sultra yang ditugaskan untuk pemeriksaan urine.