Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan Kodim 1417 Kendari merealisasikan program pembentukan kader Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari kalangan bintara pembina desa (babinsa).
Kepala BNN Kota Kendari Murniaty di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa babinsa yang bertugas di desa-desa memiliki koneksi dan jaringan informasi yang cukup untuk berperan serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Murniaty menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti membangun jaringan dalam rangka memperkuat komitmen mencegah narkoba.
BNN menargetkan semua lini menjadi perpanjangan tanggung jawab menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Ia menegaskan bahwa narkoba dapat menyebabkan kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh vital, seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Baca juga: BNN tes urine prajurit Kodim Kendari
Sementara itu, Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf. Alamsyah mengatakan bahwa TNI berkomitmen mencegah penyalahgunaan narkotika mulai dari lingkungan keluarga TNI, institusi, hingga lingkungan masyarakat demi generasi bangsa yang bermutu.
Setiap saat prajurit TNI, kata dia, tidak keberatan menjalani pemeriksaan urine guna memastikan ada atau tidak prajuirt yang menggunakan barang terlarang tersebut.
"Pemeriksaan urine bagi prajurit adalah upaya konkret mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Alamsyah.
Kodim 1417 Kendari menyambut baik program pembentukan kader penyuluh bahaya narkoba bagi personel babinsa yang keseharian bersentuhan dengan warga masyarakat di wilayah tugas mereka.
Ia berharap kemitraan BNN dengan Kodim 1417 Kendari tentang pencegahan narkoba berkelanjutan sebagai sarana memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pembentukan kader penyuluh pencegahan narkoba dari kalangan babinsa, menurut dia, sebagai strategi tepat untuk terus menguatkan tekad memerangi penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.
Bagi prajurit pada era modern ini, menurut dia, salah satu musuh yang harus diperangi adalah narkoba yang dapat menyelinap ke seluruh kalangan tanpa memandang jenis kelamin dan profesi yang efeknya merugikan pemakainya.
Kepala BNN Kota Kendari Murniaty di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa babinsa yang bertugas di desa-desa memiliki koneksi dan jaringan informasi yang cukup untuk berperan serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Murniaty menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti membangun jaringan dalam rangka memperkuat komitmen mencegah narkoba.
BNN menargetkan semua lini menjadi perpanjangan tanggung jawab menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Ia menegaskan bahwa narkoba dapat menyebabkan kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh vital, seperti jantung, paru-paru, hati, dan ginjal.
Baca juga: BNN tes urine prajurit Kodim Kendari
Sementara itu, Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf. Alamsyah mengatakan bahwa TNI berkomitmen mencegah penyalahgunaan narkotika mulai dari lingkungan keluarga TNI, institusi, hingga lingkungan masyarakat demi generasi bangsa yang bermutu.
Setiap saat prajurit TNI, kata dia, tidak keberatan menjalani pemeriksaan urine guna memastikan ada atau tidak prajuirt yang menggunakan barang terlarang tersebut.
"Pemeriksaan urine bagi prajurit adalah upaya konkret mendukung pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Alamsyah.
Kodim 1417 Kendari menyambut baik program pembentukan kader penyuluh bahaya narkoba bagi personel babinsa yang keseharian bersentuhan dengan warga masyarakat di wilayah tugas mereka.
Ia berharap kemitraan BNN dengan Kodim 1417 Kendari tentang pencegahan narkoba berkelanjutan sebagai sarana memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pembentukan kader penyuluh pencegahan narkoba dari kalangan babinsa, menurut dia, sebagai strategi tepat untuk terus menguatkan tekad memerangi penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.
Bagi prajurit pada era modern ini, menurut dia, salah satu musuh yang harus diperangi adalah narkoba yang dapat menyelinap ke seluruh kalangan tanpa memandang jenis kelamin dan profesi yang efeknya merugikan pemakainya.