Kendari (ANTARA) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membongkar bangunan di kawasan Sungai Kadia karena melanggar tata ruang wilayah dan menyebabkan pemandangan kumuh.

"Pembongkaran pasangan fondasi di atas tanggul Sungai Kadia karena menyimpang dari fungsi tata ruang dan memicu pemandangan kumuh," kata Kasi Penegak Perda Satpol Pamong Praja Kota Kendari Asman, di Kendari, Jumat.

Jika pemasangan fondasi dibiarkan hingga berdiri bangunan, maka pepohonan akan ditebang, padahal dalam tata ruang ditetapkan sebagai kawasan terbuka hijau oleh Pemerintah Kota Kendari.

Pengguna lapak dan kios kawasan agribisnis Sungai Kadia sudah diberi pemahaman tentang hak dan tanggung jawab namun ada saja berspekulasi.

"Secara masif pemerintah melakukan pemantauan dan penertiban untuk mewujudkan Kota Kendari sebagai kota layak huni. Kesadaran warga masyarakat sangat diharapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Asman.

Baca juga: Satpol PP Kota Kendari tertibkan kawasan Kali Kadia

Sebelumnya juga telah dilakukan pembongkaran bangunan tambahan yang didirikan penyewa karena telah menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.

"Sesuai kontrak antara pemerintah daerah dan penyewa warga tertera dengan jelas batas-batas penggunaan kios atau lapak. Tidak dibolehkan menambah bagian depan ataupun bagian belakang karena memicu kota kumuh dan memancing aksi kejahatan," katanya pula.

Kepala UPTD Tenda Agribisnis Dinas Pertanian Kota Kendari Rahmin mengatakan penertiban bangunan di kawasan bantaran Sungai Kadia dilakukan jika tidak sesuai penggunaan.

"Dalam kontrak antara pemerintah daerah dan warga penyewa terinci dengan jelas penggunaan kios. Jika terjadi penyimpangan kontrak dipastikan ada tindakan tegas sesuai peraturan yang ada," kata Rahmin.

Karena itu, ia mengimbau para pihak memahami dengan penuh tanggung jawab isi perjanjian untuk meminimalkan pelanggaran yang berkosekuensi pemutusan kemitraan, termasuk pelunasan sewa kios.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024