Baturaja (ANTARA) - Pelaku SR (45), oknum guru silat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang diduga telah menggauli muridnya sendiri yaitu NP (17) hingga hamil empat bulan ditangkap pihak kepolisian setempat atas laporan keluarga korban.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Rabu menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat dan siap bertanggung jawab.
"Namun orang tua korban tidak sudi berdamai hingga menjebloskan pelaku ke penjara," katanya.
Kapolres mengemukakan, di hadapan penyidik Unit PPA Polres OKU, warga Desa Panji Jaya, Kecamatan Peninjauan tersebut mengaku sudah menggauli korban sebanyak empat kali.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain menangkap pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hijau, sehelai celana panjang training warna hitam list hijau, baju dalaman warna hitam biru motif kotak-kotak dan sehelai baju warna putih oranye.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk digunakan dalam persidangan nanti," tegasnya.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, Rabu menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat dan siap bertanggung jawab.
"Namun orang tua korban tidak sudi berdamai hingga menjebloskan pelaku ke penjara," katanya.
Kapolres mengemukakan, di hadapan penyidik Unit PPA Polres OKU, warga Desa Panji Jaya, Kecamatan Peninjauan tersebut mengaku sudah menggauli korban sebanyak empat kali.
Dalam kasus ini, kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain menangkap pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek warna hijau, sehelai celana panjang training warna hitam list hijau, baju dalaman warna hitam biru motif kotak-kotak dan sehelai baju warna putih oranye.
"Semua barang bukti sudah kami sita untuk digunakan dalam persidangan nanti," tegasnya.