Kendari (ANTARA) - Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) bermitra dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba tanpa dipungut biaya dan memperoleh jaminan rasa aman dari kepolisian.

Ketua IKAI Sultra, Nirmawati di Kendari, Selasa mengatakan IKAI hadir memberikan pelayanan kepada siapapun yang berstatus pecandu Narkoba tetapi tidak teridentifikasi sebagai pengedar.

"IKAI bermitra dengan BNNP Sultra memberikan pelayanan gratis bagi pecandu Narkoba dan menjauhkan rasa takut diproses hukum. Pelayanan rehabilitasi gratis tidak berlaku bagi pengedar " kata Nirmawati.

IKAI yang hadir di Sultra sejak April 2018 telah merehabilitasi 60 pasien periode Januari hingga November 2019, terdiri dari 59 orang laki-laki dan satu orang perempuan berusia16 tahun.

Data BNNP menyebutkan dari 60 orang pasien teridentifikasi 98 persen berlatar belakang mahasiswa dengan berbagai macam penyebabnya, antara lain, pengaruh lingkungan dan korban perceraian orang tua.

Ia juga mengatakan metode khusus layanan rehabilitasi yang mereka sediakan bagi pasien yaitu pelayanan rawat jalan dengan metode Screening, assessment, konseling individu, konseling kelompok, dukungan anggota keluarga dan grup diskusi dengan jangka waktu 3-6 bulan.

"Dari 60 orang yang kita lakukan rehabilitasi saat ini 40 di antaranya telah pulih dan 20 orang lainnya sedang dalam tahap proses pemulihan," ujarnya.

Meski IKAI belum mendapat pengakuan dari pemerintah namun telah bekerja sama dengan BNN, Dinas Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan BNN Provinsi Sultra.

Ia mengharapkan IKAI dapat menjadi wadah bagi yang memiliki riwayat pecandu Narkoba dan menjadi solusi bagi mereka untuk tidak lagi menjadi pengguna Narkoba.
 

Pewarta : Iin Andyani/Febi Purnasari
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024