Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menyatakan Sultra kehilangan pegiat kesenian berbakat, Muhammad Oktrisman Balagi (56), yang meninggal dunia pada Senin, sekitar jam 06.20 Wita di RSUP Bahteramas Kota Kendari.

"Selaku gubernur maupun pribadi, sosok Bapak Trisman Balagi yang merupakan seniman dan pendiri Sanggar Studio-28 Kendari, bagi masyarakat Sultra dan Kota Kendari pada khususnya kita sangat kehilangan," kata dia saat menghadiri pemakaman almarhum di Pekuburan Umum Ponggolaka, Kecamatan Mandonga Kendari, Senin.

Pada kesempatan itu, hadir antara lain Ketua Tim Penggerak PKK Sultra Agista Ariani bersama anggota DPR RI asal Sultra Tina Nur Alam

Almarhum Trisman Balagi yang juga menjabat Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra dikenal masyarakat Sultra sebagai pelatih seni tari yang mumpuni karena telah melahirkan ratusan generasi muda Sultra yang berprestasi di bidang seni, baik tingkat provinsi maupun nasional.

"Setiap ada kegiatan nasional yang diadakan di Sulawesi Tenggara maupun kegiatan ke tingkat nasional, pasti Pak Trisman yang menjadi koordinator penari kolosal maupun kegiatan seni lainnya," kata Tina Nur Alam yang menjabat dua periode di DPR RI.
  Muh. Oktrisman Balagi (ANTARA)

Sosok Oktrisman Balagi, kata dia, merupakan sahabat yang paling familier dan dicintai dari semua kalangan masyarakat, baik anak-anak, remaja, mahasiswa, maupun kaum ibu yang terlibat dalam seni tari dan kebudayaan.

Almarhum yang juga dikenal beberapa kali membawa penari binaannya bersama Pemda Sultra untuk menghadiri acara di luar negeri, seperti Brunei Darussalam, Belanda, Singapura, dan Amerika Serikat.

Ribuan orang, handai tolan hadir di rumah duka hingga mengantar ke tempat peristirahatan terakhir di Pemakaman Ponggolaka.

Oktrisman Balagi lahir di Raha, 28 Oktober 1963 dan menikah dengan Arini Wahyu Sadalwati dikaruniai dua anak, Ternida Luanarista (26) dan Muhammad Arandythio (23).

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024