Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan oknum narapidana dan tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (Lapas/Rutan) dalam sindikat peredaran Narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Rabu, mengatakan ada saksi maupun tersangka yang menerangkan bahwa dirinya bisnis Narkoba bersama oknum nara pidana.

"Ini pengakuan saksi dan tersangka yang membutuhkan bukti menyeret oknum yang disebut-sebut dari Lapas/Rutan. Itulah yang didalami penyidik," kata Adhy Permana.

Dua kasus pengungkapan Narkoba tahun 2019 terendus keterlibatan oknum narapidana, bahkan sipir sehingga menguatkan dugaan sindikat peredaran barang terlarang dari Lapas maupun Rutan.

"Mengungkap kejahatan Narkoba yang menggiurkan para pelaku tidak semudah yang dibayangkan. Pelaku cukup lihai sehingga peran warga masyarakat maupun penggiat antiNarkoba sangat diharapkan," katanya.

Sepekan terakhir tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap oknum yang berperan sebagai pengedar berinisial K saat menanda tangani bukti penerimaan paket kiriman di perwakilan PT Puteri Unahaa Utama.

Setelah dilakukan pemeriksaan tim Reserse menemukan dua bungkus plastik bening besar diduga berisi jenis sabu seberat 1,2 Kg.

Selain mengamankan tersangka K juga Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap seseorang berinisial G ditempat terpisah.

Untuk melancarkan bisnis haram tersebut kedua tersangka berbagi peran, yakni sebagai kurir dan pengedar atau pemasar.

"Barang ini masuk dari Sulsel yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Jaringan antar provinsi Makassar-Kendari dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui mobil antar provinsi," ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara telah mengendus identitas pengendali yang merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari dan Napi Lapas Kelas II A Kolaka.

Ada pun arang bukti Narkotika berupa 2 (dua) bungkus besar berisi sabu dengan berat bruto 1.020 Gram, 1 (satu) dus mie instan bertuliskan To HJ. Hasma, uang tunai total Rp 1.768.000, 1 (satu) lembar slip transfer BRI Link atas nama Desty Arisandy, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI dan 1 (satu) lembar slip transfer bank BNI.

Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 tahun dengan denda sebesar Rp8 miliar hingga R10 miliar rupiah.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024