Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi pada Rabu, mengangkat tujuh orang staf khusus gubernur yang dinilai cakap dan ahli dibidangnya dengan tujuan untuk membantu dalam percepatan pembangunan disegala bidang didaerah ini.

Tujuh orang staf khusus tersebut melalui surat keputusannya (SK) nomor:500 tanggal 9 Oktober 2019 adalah H Muh.Nasir Andi Baso (mantan Ketua Bappeda Sultra) yang purna karya sejak awal 2019 diberi tugas sebagai staf khusus bidang perencana, pembangunan dan pengelola sumber daya alam (SDA).

Kemudian Hasid Pedansa (mantan anggota DPRD Sultra) dua periode yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan tugas sebagai staf khusus bidang regulasi dan kebijakan publik, Abu Haria Mulku ditugasi sebagai bidang sosial kemasyarakatan, Muh.Tahir Lakimi diberi tugas yang membidangi masalah Kesra Pemuda dan Olahraga, Amiruddin Nurdin (mantan wakil Ketua DPRD Sultra) yang juga politisi Partai Golkar ditugasi membidangi masalah sosial politik.

Selain itu ada nama H Rekson S Limba (mantan Dekan Fisip UHO) ditugasi membidangi masalah lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral dan H Muhammad Faisal (mantan birokrasi yang juga pernah menjabat sebagai Plt.Bupati Buton Selatan yang diberi tugas membidangi masalah sektor Perikanan dan Kelautan.

Salah seorang staf khusus gubernur yang masuk dalam deretan nama tersebut, Rekson S Limba saat mencoba dihubungi terpisah menyatakan baru mendengar dan mengetahui bila dirinya dipercaya gubernur dalam struktur organisasi tersebut.

Yang pasti bahwa para pembantu gubernur dan wakil gubernur itu diharapkan bisa dan mampu berperan untuk membantu mengawal program-program pembangunan yang telah dan akan dilakukan di masa kepemimpinan pasangan gubernur dan wakil gubernur Ali Mazi-Lukman Abunawas yang sisa empat tahun kedepan.

Plt Kadis Kominfo Sultra, Saefullah yang juga dihubungi terpisah juga belum memberikan keterangan terkait pengangkatan staf khusus gubernur tersebut.

Akan tetapi berdasarkan aturan, gubernur boleh mengangkat staf khusus maupun staf ahli. Sebab, seorang gubernur berhak mengangkat staf untuk membantu tugas-tugasnya dalam menjalankan program.

Secara eksplisit ruang bagi kepala daerah mengangkat staf ahli ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Di sana dijelaskan, tata organisasi terdiri dari lima elemen, yakni kepala daerah, sekretaris daerah, dinas, badan penunjang dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat gubernur saat ini.

 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024