Wanggudu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara melalui Dinas Dukcapil menandatangani MoU dengan Kementerian Agama Konawe Utara dan Pengadilan Agama Unaaha berupa pelaksanaan sidang isbat nikah dalam rangka pelayanan pencatatan dan penerbitan buku nikah serta penerbitan akta kelahiran warga masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dibuka oleh Bupati konawe Utara, Ruksamin, bertempat di Aula Konasara, Wanggudu, Senin.
Ruksamin mengatakan, penerimaan siswa atau murid sudah berdasarkan wilayah kecamatannya kalau tidak ada akta kelahirannya dimana dasar urusannya ada buku nikah orang tuanya.
"Apalagi kita baru saja terkena musibah banyak yang hilang dokumen identitasnya mulai KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan dokumen penting lainnya, dimana untuk mendapat buku nikahnya tidak bisa kalau tidak sidang makanya kita hadirkan sidang isbatnya, inilah adalah satu bentuk pelayanan yang kita berikan," katanya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sultra, H A Muzakki, mengatakan sidang terpadu adalah pelayanan hukum yang diberikan Mahkamah Agung kepada masyarakat agar mendapatkan identitas hukum.
"Kemudian mendapatkan perlindungan hukum yang pada kegiatan ini adalah pemberian aksesnya karena kesulitan ekonomi dan geografis yang berupa aksi nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat," katanya.
Menurut dia, identitas hukum sangatlah penting contohnya KTP dan Kartu Keluarga dari Dukcapil serta buku nikah dari KUA, yang pada zaman sekarang ini sudah menjadi persyaratan penting untuk menyelesaikan dan mengurus segala sesuatu dalam segi administrasi masyarakat baik untuk menyekolahkan anak, melaksanakan ibadah umroh, menunaikan ibadah haji dan lain-lain.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dibuka oleh Bupati konawe Utara, Ruksamin, bertempat di Aula Konasara, Wanggudu, Senin.
Ruksamin mengatakan, penerimaan siswa atau murid sudah berdasarkan wilayah kecamatannya kalau tidak ada akta kelahirannya dimana dasar urusannya ada buku nikah orang tuanya.
"Apalagi kita baru saja terkena musibah banyak yang hilang dokumen identitasnya mulai KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan dokumen penting lainnya, dimana untuk mendapat buku nikahnya tidak bisa kalau tidak sidang makanya kita hadirkan sidang isbatnya, inilah adalah satu bentuk pelayanan yang kita berikan," katanya.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sultra, H A Muzakki, mengatakan sidang terpadu adalah pelayanan hukum yang diberikan Mahkamah Agung kepada masyarakat agar mendapatkan identitas hukum.
"Kemudian mendapatkan perlindungan hukum yang pada kegiatan ini adalah pemberian aksesnya karena kesulitan ekonomi dan geografis yang berupa aksi nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat," katanya.
Menurut dia, identitas hukum sangatlah penting contohnya KTP dan Kartu Keluarga dari Dukcapil serta buku nikah dari KUA, yang pada zaman sekarang ini sudah menjadi persyaratan penting untuk menyelesaikan dan mengurus segala sesuatu dalam segi administrasi masyarakat baik untuk menyekolahkan anak, melaksanakan ibadah umroh, menunaikan ibadah haji dan lain-lain.