Kendari (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pemasyarakatan yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) H. Muslim turun langsung ke Lapas Kendari guna melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan juga pegawai yang bertanggung jawab terhadap keluarnya Narapidana, Selasa (10/9) lalu.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, setelah mendapatkan kabar terkait dugaan penipuan yang dilakukan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari inisial YN beberapa waktu lalu, maka pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.
"Kami bersama tim telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan juga para pegawai yang bertanggung jawab saat itu dan ternyata dia melakukan aksinya saat mengantar paving blok kepada konsumen menggunakan truck pengantar milik Lapas Kendari (truck kuning)," kata Muslim di Kendari, Rabu.
Narapidana tersebut, lanjut Muslim, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ditugaskan sebagai kurvei pekerjaan paving blok di halaman Lapas Kendari.
"Dia ini dikeluarkan untuk mengoperasikan mesin cetak paving blok, karena hanya dia yang bisa mengoperasikan ini," ujarnya.
Atas kejadian itu, H. Muslim berharap kepada para Kalapas/Karutan untuk lebih berhati-hati mempekerjakan WBP diluar tembok Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kendari, Abdul Samad Dama mengungkapkan, bahwa setelah ditunjuknya Lapas Kendari sebagai Lapas Industri, tahun 2016 lalu pihak Lapas Kendari mendapat bantuan mesin cetak paving blok dari pemerintah dan yang menjadi operatornya adalah YN.
"Mengingat saat itu tidak ada narapidana yang dapat mengoperasikan mesin ini kecuali YN, maka Kalapas saat itu mengambil kebijakan menggunakan tenaganya sambil membimbing yang lain," jelas Abdul Samad.
Kepala Lapas Kendari, Abdul Samad Dama, saat meenunjukkan mesin cetak paving blok di Lapas Kendari. (ANTARA/Harianto)
Setelah dia menjabat sebagai Kalapas pada September 2018 lalu, pihaknya bersama pejabat dan staf membahas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing seksi.
"Saat itu Kepala Seksi Kegiatan Kerja menyampaikan kendala teknis dalam kesinambungan pembinaan keterampilan bagi Warga Binaan khususnya di pavin blok sehingga apabila YN tidak diizinkan keluar maka mesin cetak pavin blok akan macet karena tidak ada tenaga lain yang dapat mengoperasikan serta memelihara dan memperbaiki bila ada kerusakan," jelasnya.
"Sehingga semua pejabat struktural saat itu sepakat untuk tetap menggunakan tenaganya dengan pengawasan dan pengawalan staf Seksi Kegiatan Kerja demi kelangsungan produksi paving Blok yang secara rutin setiap bulan dilaporkan hasilnya," tambahanya.
Selama menjalankan tugasnya dalam mengoperasikan mesin cetak paving blok, lanjut Abdul Samad, yang bersangkutan tidak ada gelagat yang mencurigakan.
"Bagus kerjanya, dia kan punya keahlian disitu makanya kami berdayakan. Walaupun sebelumnya dia telah melakukan tindakan yang merugikan negara setidaknya dengan kerja seperti ini bisa memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk negara," tuturnya.
Pekerjaan paving blok tersebut terus dilakukan dengan baik hingga tertangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan penipuan.
"Saat itu menurut pengakuannya, dia keluar untuk mengantar paving blok di Anduonohu. Keluarnya juga dikawal oleh petugas. Setelah barang tersebut sampai ke pembeli mereka langsung kembali, tetapi petugas yang mengawal ini menggunakan sepeda motor. Disitulah dia melancarkan aksinya menggunakan mobil truck ini," jelasnya.
Dari kasus itu pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan bagi kurvei.
"Ini pelajaran bagi kami untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang kurvei terutama diluar tembok," tutupnya.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, setelah mendapatkan kabar terkait dugaan penipuan yang dilakukan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari inisial YN beberapa waktu lalu, maka pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.
"Kami bersama tim telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan juga para pegawai yang bertanggung jawab saat itu dan ternyata dia melakukan aksinya saat mengantar paving blok kepada konsumen menggunakan truck pengantar milik Lapas Kendari (truck kuning)," kata Muslim di Kendari, Rabu.
Narapidana tersebut, lanjut Muslim, merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ditugaskan sebagai kurvei pekerjaan paving blok di halaman Lapas Kendari.
"Dia ini dikeluarkan untuk mengoperasikan mesin cetak paving blok, karena hanya dia yang bisa mengoperasikan ini," ujarnya.
Atas kejadian itu, H. Muslim berharap kepada para Kalapas/Karutan untuk lebih berhati-hati mempekerjakan WBP diluar tembok Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kendari, Abdul Samad Dama mengungkapkan, bahwa setelah ditunjuknya Lapas Kendari sebagai Lapas Industri, tahun 2016 lalu pihak Lapas Kendari mendapat bantuan mesin cetak paving blok dari pemerintah dan yang menjadi operatornya adalah YN.
"Mengingat saat itu tidak ada narapidana yang dapat mengoperasikan mesin ini kecuali YN, maka Kalapas saat itu mengambil kebijakan menggunakan tenaganya sambil membimbing yang lain," jelas Abdul Samad.
Setelah dia menjabat sebagai Kalapas pada September 2018 lalu, pihaknya bersama pejabat dan staf membahas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing seksi.
"Saat itu Kepala Seksi Kegiatan Kerja menyampaikan kendala teknis dalam kesinambungan pembinaan keterampilan bagi Warga Binaan khususnya di pavin blok sehingga apabila YN tidak diizinkan keluar maka mesin cetak pavin blok akan macet karena tidak ada tenaga lain yang dapat mengoperasikan serta memelihara dan memperbaiki bila ada kerusakan," jelasnya.
"Sehingga semua pejabat struktural saat itu sepakat untuk tetap menggunakan tenaganya dengan pengawasan dan pengawalan staf Seksi Kegiatan Kerja demi kelangsungan produksi paving Blok yang secara rutin setiap bulan dilaporkan hasilnya," tambahanya.
Selama menjalankan tugasnya dalam mengoperasikan mesin cetak paving blok, lanjut Abdul Samad, yang bersangkutan tidak ada gelagat yang mencurigakan.
"Bagus kerjanya, dia kan punya keahlian disitu makanya kami berdayakan. Walaupun sebelumnya dia telah melakukan tindakan yang merugikan negara setidaknya dengan kerja seperti ini bisa memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk negara," tuturnya.
Pekerjaan paving blok tersebut terus dilakukan dengan baik hingga tertangkap oleh pihak Kepolisian atas dugaan penipuan.
"Saat itu menurut pengakuannya, dia keluar untuk mengantar paving blok di Anduonohu. Keluarnya juga dikawal oleh petugas. Setelah barang tersebut sampai ke pembeli mereka langsung kembali, tetapi petugas yang mengawal ini menggunakan sepeda motor. Disitulah dia melancarkan aksinya menggunakan mobil truck ini," jelasnya.
Dari kasus itu pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan bagi kurvei.
"Ini pelajaran bagi kami untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang kurvei terutama diluar tembok," tutupnya.