Baubau (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangani 38 kasus mediasi anak berhubungan dengan hukum (ABH) sepanjang Januari-Juli 2019.

Kepala DP3A Baubau, Wa Ode Soraya, di Baubau, Kamis, mengatakan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mediasinya ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) atau tim khusus mediasi P2TP2A yang dibentuk oleh instansi itu.

"Kalau misalnya ada KDRT itu kita panggil baik korban maupun pelaku. Kan kita disini punya tenaga psikolog, jadi diberikan dulu pemulihan jiwanya," katanya.

Karena, menurut dia, bila kasus tersebut masuk laporannya ke polisi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan berkas laporan, maka akan merepotkan.

"Makanya, kita imbau yang terkena kasus kekerasan anak KDRT dan pelecehan sebaiknya ke DP3A untuk didata. Siapa tau masih bisa dirujuk," ujarnya.

Ia juga mengatakan, dalam mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut, pihaknya selalu melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan. Bahkan agar masyarakat lebih mudah menghubungi instansi tersebut, pihaknya telah menyiapkan layanan hotline.

"Makanya disetiap sosiliasasi saya selalu menyampaikan agar tidak usah ragu, karena dalam penanganan mediasi itu juga diberikan secara tertutup," ujarnya.

Soraya juga mengatakan, pihaknya dalam mempercepat pelayanan dilapangan sudah memiliki kendaraan operasional yakni Mobil Perlindungan (Molin) dan Motor Perlindungan (Torlin) bantuan dari Kementerian PPA.

Ia juga menambahkan, jumlah 38 kasus sepanjang Januari hingga Juli 2019 itu terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024