Tirawuta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur, menyetujui dan menetapkan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-P Tahun 2019 untuk menjadi peraturan daerah atau Perda.

Persetujuan raperda oleh lima fraksi di DPRD Kolaka Timur, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda persetujuan Raperda APBD-P Koltim2019, di Aula DPRD Kolaka Timur, Senin.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Timur, Rahmatia Lukman, dihadiri Bupati Kolaka Timur, H Tony Herbiansyah, bersama Sekda Kolaka Timur dan pimpinan OPD setempat.

Bupati Kolaka Timur, saat sampaikan pendapat akhir memaparkan bahwa secara substantif, perubahan APBD bukanlah perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati.

"Tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan yang telah ada sebelumnya," katanya.

Dengan demikian lanjut Tony, perubahan APBD lebih mengarah pada penambahan atau penyesuaian terhadap program pemerintah.

"Atas nama Pemerintah Daerah Kolaka Timur, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kolaka Timur yang telah bersedia melaksanakan pembahasan secara obyektif dan mendalam terhadap Raperda perubahan APBD Tahun 2019, sehingga berjalan dengan baik," katanya.

Tony mengharapkan seluruh OPD untuk senantiasa mengikuti penyampaian dan instruksi bupati dalam hal kerjasama dengan legislatif atau DPRD, sesuai dengan ketentuan yang ada.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024