Kendari (ANTARA) - Jajaran Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan menggelar Operasi Patuh yang akan berlangsung selama dua minggu mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Pada kegiatan operasi nanti, kepolisian akan cenderung pada sanksi penegakan hukum kepada para pengendara yang terbukti melanggar hukum, misalnya tidak membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan alat kendaraan yang digunakan.

"Jadi bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan dimaksud akan langsung kita beri sanksi tilang," kata Perwira Pertama Dirlantas Polres Kendari Ipda Baso Ali di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, sebagai bentuk peringataan bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan kendaraan yang digunakan, baik itu sepeda motor maupun roda empat, saat ini sudah dilakukan pra operasi, khususnya yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan lokasi sasaran di kawasan simpang empat lampu merah jalan Ahma Yani Kota Kendari.

Baso Ali menjelaskan, dalam operasi patuh biasanya yang menjadi titik pemeriksaan adalah penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), anak di bawah umur dan pengendara yang banyak melawan arus. Suasana dimana petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas di kawasan jalan Ahmad Yani menuju kantor Wali Kota Kendari, Kamis. (foto ANTARA/ Azis Senong)

"Pengalaman selama ini, tiga bentuk pelanggaran ini yang terbanyak sepanjang operasi yang dilakukan, dan rata-rata usia pengedara sepeda motor yang banyak melanggar ada di usia 16-22 tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, operasi yang akan dilakukan selama dua minggu itu, bersifat besar-besaran karena selain pihak kepolisian juga akan melibatkan unsur TNI/POM dan Dinas Perhubungan dan DLLAJR.  
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024