Kendari (ANTARA) - Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif menyatakan bahwa semua perusahaan pertambangan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melunasi pembayaran royalti kepada daerah dan negara.

"Bagi seluruh pemegang IUP yang belum melaksanakan kewajibannya, agar segera melunasinya. Data perusahaan yang belum melunasi haknya itu juga sudah ada di pihak KPK," kata La Ode Syarif, saat menghadiri sekalaigus memberi pengarahan pada rangkaian penandatangan MoU antara Pemprov Sultra dan kabupaten-kota dengan Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, KPK memandang penting terhadap perusahaan tambang di Sultra, karena bila ada perusahaan yang hanya ingin mengeruk kekayaan alam di daerah sementara tidak melaksanakan kewajibannya maka itu salah besar.

"Salah satu kekayaan sumber daya alam di tanah air ada di Sultra. Makanya bila ada perusahaan yang hanya mementinkan dirinya sendiri maka yang dirugikan adalah masyarakat dan rakyat Sultra sendiri," ujar Syarif yang juga putra Sulawesi Tenggara itu.

Keterangan dari Gubernur Sultra Ali Mazi saat menyampaikan sambutan pada acara tersebut menyebutkan bahwa dari 267 perusahaan tambang di Sultra tunggakan royalti lebih dari Rp200 miliar.

Menurut gubernur, pemerintah Sultra akan bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang belum membayar uang jasa atau royalti kepada daerah dan negara, sebab itu sudah merupakan kewajiban dan aturan yang harus dilaksanakan bagi setiap perusahaan.

"Pemrov Sultra juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi sebagai pendamping dalam proses penanganan tunggakan royalti oleh perusahaan yang dinilai bandel tersebut," ujar Ali Mazi. Wakil Ketua KPK La Ode Syarif (kiri) bersama Ketua DPRD Sultra H.Abdurahman Saleh (tengah) dan gubernur Ali Mazi (kanan) pada suatu acara di kendari, Rabu. (foto ANTARA/ Azis Senong)

Ia mengatakan, data perusahaan yang belum melunasi kewajibannya itu sudah masuk dalam catatan gubernur.

"Bila ada yang tidak patuh, maka tentu Pemprov Sultra bersama pihak terkait akan memberi sanksi. Pada intinya semua perusahaan pemegang IUP wajib melunasi kewajibannya dan bila ada yang hengkang maka tentu akan berhadapan dengan pihak kepolisian," tutur Ali Mazi.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024