Kendari (ANTARA) - Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sultra, Maulana Yusuf, meminta masyarakat khusunya di wilayah Sulawesi Tenggara agar mewaspadai pinjaman daring yang ilegal.

"Apabila ingin melakukan transaksi dengan pinjaman daring, itu harus dipastikan apakah legal dan telah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau tidak," kata Maulana Yusuf usai menjadi narasumber dalam sosialisasi dan diskusi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), di Kendari, Rabu.

Maulana juga menjelaskan, salah satu ciri pinjaman daring yang legal dan telah terdaftar di OJK adalah suku bunga yang ditawarkan tidak terlalu tinggi.

"Kalau sudah berizin biasanya suku bunga tidak terlalu tinggi, karena kalau yang berizin itu dipotong untuk ikut asosiasi, dimana asosiasi memiliki kode etik, termasuk tata cara penagihan, tidak melakukan cara-cara yang mungkin kasar atau tidak sopan, itu ada semacam kode etik untuk melakukan penagihan bagi debitur-debitur yang mengalami kesulitan pembayaran," katanya.

Dia juga menjelaskan, dalam mengawasi pinjaman daring ilegal ada satuan tugas waspada investasi terdiri dari beberapa lembaga, diantaranya dari OJK, dari BI, dan dari penegak hukum yaitu dari Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kita punya tim yang akan mengamati yang menawarkan jasa pinjaman daring itu, mana yang terdaftar atau ada izin dari OJK atau tidak," jelasnya.

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2019, saat ini OJK telah menutup 400 pinjaman daring ilegal, dan pinjaman daring tersebut basisnya berasal dari luar Kota Kendari, namun berada di wilayah Jakarta bahkan dari luar negeri.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024