Kolaka (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih hasil pemilu legislatif  berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2019 di salah satu hotel.

Ketua KPU Kolaka,Kamal Baddu penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD dilakukukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan paling lambat lima hari setelah putusan itu dikeluarkan.

" Karena adanya PHPU yang diajukan oleh peserta Pemilu di Provinsi Sultra sehingga jadwal penetapan menunggu keputusan MK." katanya.

Menurutnya pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan satu bagian dari pemilu serentak sehingga jadwal penetapan berubah hingga ada putusan MK yang mengikat.

Berdasarkan hal itu lanjut dia sehingga KPU bisa melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD yang merupakan tahapan akhir sebelum tahapan penyampaian keputusan KPU kepada instansi terkait.

Begitu juga dengan penyelenggaraan Pemilu serentak di Kabupaten Kolaka kata Kamal berjalan dengan baik atas kerjasama semua pihak baik dari Pemerintah daerah,kepolisian dan TNI serta masyarakat umum.

" Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan partisipasi dalam pemilu serentak tahun 2019," ungkap Kamal Baddu.

Rapat penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih selain dihadiri partai politik peserta pemilu juga dihadiri forkopimda,Bawaslu Provinsi Sultra,Bawaslu Kabupaten Kolaka juga di hadiri wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024