Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara menjanjikan menaikan besaran gaji tenaga kerja honorer di daerah itu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kolaka Timur, I Nyoman Abdi di kendari, Rabu mengatakan kenaikan besaran gaji bagi honor yang akan dilakukan Pemkab Kolaka Timur tersebut rencananya akan dilakukan dalam dua tahap dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kinerja aparatur dan memotivasi aparatur serta sebagai salah satu upaya mencegah korupsi di lingkup Pemkab Kolaka Timur.
Menurut I Nyoman Abdi, kenaikan besaran gaji tersebut diberlakukan bagi tenaga honorer yang bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tenaga guru honorer, dan untuk tahap awal ini kenaikannya akan dilakukan pada tahun 2019 ini melalui usulan APBD Perubahan.
"Usulan Kenaikan gaji honorer akan dinaikan dari APBD Perubahan tahun 2019 ini dengan besaran gaji yang direncanakan tersebut sebesar Rp100 ribu rupiah bagi tenaga kerja honorer yang bertugas di SKPD dan 250 ribu bagi tenaga Guru Honorer," tuturnya.
Lebih lanjut I Nyoman Abdi mengatakan sedangkan kenaikan gaji honorer tahap kedua akan kembali diusulkan pada tahun depan dengan kenaikan sebesar 100 persen bagi tenaga kerja profesi guru sedangkan tenaga honor SKPD naik 90 persen.
"Ada dua kenaikan yang diusulkan, pertama, diperubahan anggaran dan yang kedua di tahun depan. Untuk tahun depan, pemda usulkan gaji guru menjadi Rp1,5 juta, sedangkan honor daerah Rp1 juta per bulan," jelas Kadiskominfo Koltim.
Nyoman Abdi menambahkan mengingat kenaikan gaji honor pegawai honorer dan kontrak tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Koltim untuk itu dibutuhkan regulasi sebagai landasan hukumnya, karena tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Selain gaji honor daerah, Pemda Kolaka Timur juga mengusulkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sebagaimana yang sudah dilakukan dibeberapa kabupaten kota di Sultra," katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kolaka Timur, I Nyoman Abdi di kendari, Rabu mengatakan kenaikan besaran gaji bagi honor yang akan dilakukan Pemkab Kolaka Timur tersebut rencananya akan dilakukan dalam dua tahap dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kinerja aparatur dan memotivasi aparatur serta sebagai salah satu upaya mencegah korupsi di lingkup Pemkab Kolaka Timur.
Menurut I Nyoman Abdi, kenaikan besaran gaji tersebut diberlakukan bagi tenaga honorer yang bertugas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tenaga guru honorer, dan untuk tahap awal ini kenaikannya akan dilakukan pada tahun 2019 ini melalui usulan APBD Perubahan.
"Usulan Kenaikan gaji honorer akan dinaikan dari APBD Perubahan tahun 2019 ini dengan besaran gaji yang direncanakan tersebut sebesar Rp100 ribu rupiah bagi tenaga kerja honorer yang bertugas di SKPD dan 250 ribu bagi tenaga Guru Honorer," tuturnya.
Lebih lanjut I Nyoman Abdi mengatakan sedangkan kenaikan gaji honorer tahap kedua akan kembali diusulkan pada tahun depan dengan kenaikan sebesar 100 persen bagi tenaga kerja profesi guru sedangkan tenaga honor SKPD naik 90 persen.
"Ada dua kenaikan yang diusulkan, pertama, diperubahan anggaran dan yang kedua di tahun depan. Untuk tahun depan, pemda usulkan gaji guru menjadi Rp1,5 juta, sedangkan honor daerah Rp1 juta per bulan," jelas Kadiskominfo Koltim.
Nyoman Abdi menambahkan mengingat kenaikan gaji honor pegawai honorer dan kontrak tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Koltim untuk itu dibutuhkan regulasi sebagai landasan hukumnya, karena tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
"Selain gaji honor daerah, Pemda Kolaka Timur juga mengusulkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sebagaimana yang sudah dilakukan dibeberapa kabupaten kota di Sultra," katanya.