Kendari (ANTARA) - Satuan gabungan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara intensit melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) untuk mencegah aksi begal yang akhir-akhir meresahkan warga metro Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di Kendari, Rabu malam, mengatakan, sejumlah remaja yang diduga sebagai pelaku kriminal begal sudah diamankan.
"Sangat disayangkan karena ternyata pelakunya rata-rata usia remaja yang dipengaruhi minuman beralkohol, bahkan dicurigai terpengaruh obat terlarang," kata Kapolres Jemi.
Patroli yang dilakukan di lorong-lorong sempat menjaring anak-anak remaja yang dicurigai terlibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga diinterogasi.
"Mereka dimintai keterangan kalau tidak cukup bukti pasti dipulangkan. Sebaliknya kalau terbukti membawa senjata tajam tanpa izin atau cukup bukti pernah melakukan kejahatan pasti diproses hukum," katanya.
Pelaku yang terbukti melalukan kejahatan begal atau membawa senjata tajam dapat dijerat pasal penganiayaan dan Undang Undang Darurat Nomort 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pengamat sosial Maddatuang mengatakan, awalnya aksi begal hanya spekulasi atau kenakalan remaja, namun akhir-akhir ini marak terjadi tanpa modus yang pasti.
"Alasan apapun seseorang yang melakukan tindakan kriminal tidak dapat diterima. Mau merampok karena kelaparan pun itu hanya alasan belaka. Apalagi membacok orang sedang berkendara," kata Maddatuang.
Oleh karena itu, ia mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya tidak keluar malam atau jika membawa kendaraan malam hari harus waspada.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di Kendari, Rabu malam, mengatakan, sejumlah remaja yang diduga sebagai pelaku kriminal begal sudah diamankan.
"Sangat disayangkan karena ternyata pelakunya rata-rata usia remaja yang dipengaruhi minuman beralkohol, bahkan dicurigai terpengaruh obat terlarang," kata Kapolres Jemi.
Patroli yang dilakukan di lorong-lorong sempat menjaring anak-anak remaja yang dicurigai terlibat tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga diinterogasi.
"Mereka dimintai keterangan kalau tidak cukup bukti pasti dipulangkan. Sebaliknya kalau terbukti membawa senjata tajam tanpa izin atau cukup bukti pernah melakukan kejahatan pasti diproses hukum," katanya.
Pelaku yang terbukti melalukan kejahatan begal atau membawa senjata tajam dapat dijerat pasal penganiayaan dan Undang Undang Darurat Nomort 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pengamat sosial Maddatuang mengatakan, awalnya aksi begal hanya spekulasi atau kenakalan remaja, namun akhir-akhir ini marak terjadi tanpa modus yang pasti.
"Alasan apapun seseorang yang melakukan tindakan kriminal tidak dapat diterima. Mau merampok karena kelaparan pun itu hanya alasan belaka. Apalagi membacok orang sedang berkendara," kata Maddatuang.
Oleh karena itu, ia mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya tidak keluar malam atau jika membawa kendaraan malam hari harus waspada.