Jakarta (ANTARA) -  Komisioner bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan sistem peradilan terkait kasus narkoba belum ramah anak.

Hikmah saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, mengatakan anak terkena kasus narkoba dalam banyak kasus masih diperlakukan sama dengan kalangan dewasa.

"Penanganan anak relatif masih sama dengan dewasa," kata dia.

Dia mengatakan pecandu narkoba anak baik korban dan pelaku harus direhabilitasi kemudian mendapat kewajiban ditindaklanjuti secara hukum.

Namun yang banyak terjadi, kata dia, anak terkena narkoba anak dikenai hukuman tanpa melalui rehabilitasi sebagaimana orang dewasa.

Baca juga: Medsos dan film pengaruhi anak salahgunakan narkoba

"Jadi rehabilitasi bagi anak relatif bukan menjadi keharusan yang otomatis, sehingga pada kasus penderita narkoba yang belum adiktif karena hukum bukan rehabilitasi maka membuat mereka menjadi tinggi kecanduannya," kata dia.

Peradilan kasus narkoba yang ramah anak, kata dia, bukan terkait secara fisik terdapat mainan untuk mereka. Sebaiknya peradilan yang berlangsung berpihak kepada aspek yang mendukung tumbuh kembang anak.

Dia mengatakan potensi anak terpapar narkoba, psikotropika dan zat adiktif sangat besar menilik semakin berkembangnya modus operasinya.

Baca juga: Kemenag: komitmen bersama bentengi anak dari narkoba

"NAPZA banyak dikemas dalam makanan jajanan yang seperti tidak berbahaya menjadi berbahaya. Banyak contoh kasus dalam es dimasukkan di dalam minuman biasa," kata dia.

Saat ini, kata dia, anak usia taman kanak-kanak banyak disasar para pengedar.

Baca juga: LBH Sikap: banyak anak terlibat penyalahgunaan narkoba dan pencabulan

"Anak-anak dengan senang hati mengonsumsi makanan yang sudah terdapat zat adiktif. Cara masuknya bisa sebagai narkoba juga bisa dicampurkan dalam jajanan tertentu yang sudah terpapar zat adiktif. Temuan Badan Narkotika Nasional ini cukup membuat kita prihatin," kata dia.

Pewarta : Anom Prihantoro
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024