Kendari (ANTARA) - Konsorsium Aktivis Nasional Agraria (Konasara) mendesak PT Aneka Tambang (Antam) membangun smelter di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Konasara, Antam dan pihak ESDM Sultra.

Pada RDP yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat DPRD Sultra, Senin perwakilan Konasara yang berjumlah 6 orang menuding PT Antam tidak memenuhi janjinya untuk membangun Smelter di Konawe Utara. padahal menurutnya, Antam sudah berada di wilayah tersebut selama 24 tahun.

"PT Antam masuk di Konut tahun 1995, kurang lebih 24 tahun, akan tetapi sampai hari ini, belum memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama tentang pengangguran, bahkan sejak masuknya Antam pengangguran malah semakin tinggi. Itulah kenapa kami meminta Antam untuk serius membangun smelter di Konut," ujarr Hendro Niloho selaku koordinator Konasara.

Menanggapi penyataan Konasara, Manager Eksternal Relation UPBN Sultra, Hamiruddin Abdulah mengatakan, belum dibuatnya smelter di Konut dikarenakan masih bermasalahnya 11 IUP yang saat ini masih berdiri di lahan Antam dan masih beroperasi.

"Kami serius ingin membangun smelter, bahkan tahun 2010 kita pernah mencoba untuk membangun, di masa pemerintahan Nur Alam, namun karena kondisi IUP Aneka Tambang tidak kondusif atau adanya kondisi hukum yg bergulir terhadap 11 IUP yang tumpang tindih itu, akhirnya membuat investor kami dari India menarik diri tak mau berinvestasi disitu," ungkap Hamiruddin Abdulah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, Yusmin, mengungkapkan, kasus yang saat ini terjadi di PT Antam dan 11 IUP lainya telah menjadi persoalan yang saat ini belum selesai. Padahal menurutnya, ke 11 IUP yang masih ada sudah dihentikan sementara sejak Desember 2018 yang lalu.

"Ini menjadi persoalan kita juga, kalau sudah diberi surat pemberhentian, seharusnya, ini juga menjadi pembahasan pertambangan legal. Kalau sudah pemberhentian tapi masih melakukan aktifitas maka itu ilegal, maka dari itu saya minta Antam untuk tidak menjadi alasan tidak membangun smelter yang sudah dijanjikan," terang Yusmin.

"PT Aneka Tambang itukan ada 2 lokasi yang sudah ber IUP, yaitu di blok Mandiodo dengan luas 16000 hektare dan Tampunopaka dengan luas 6.112 haktare. Dengan demikian PT Antam harus membangun smelter, kalau tidak, maka yang rugi daerah, yang dilakukna penambangan ilegal oleh 11 IUP yang tumpang tindih itu," tambahnya.

Setelah mendengarkan pernyataan dari masing-masing pihak, Komisi III yang di pimpin oleh Fidaus memutuskan untuk membahas lebih lanjut terkait penyelesaian 11 IUP ilegal, dengan catatan mengundang 11 perusahaan untuk saling menyelesaikan masalah, dan Antam bisa membangun smelter di Konut.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024