Kendari (ANTARA) - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluhkan maraknya pungutan liar (pungli) di kantor kelurahan saat akan mengurus surat keterangan usaha.
Hal itu disampaikan para pelaku UMKM dalam kegiatan Pagi-pagi Ngobrol Bareng Perizinan (Morning, No Baper), Kamis di salah satu warung kopi di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang menjadi salah satu pembicara mengakui, masih ada oknum yang melakukan itu, namun Pemerintah Kota Kendari terus berbenah agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Program Laika Insyaallah efektif tanggal 17 Agustus mendatang. Saya sudah tegaskan, semua jenis layanan selesai 7 menit. Kantor lurah juga di pasang cctv aksesnya langsung diruangan saya supaya saya tau mana kantor lurah yg tidak benar,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan pelaku usaha terkait layanan perizinan dan layanan masyarakat pada umumnya.
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo mengatakan, pengurusan surat keterangan usaha bagi usaha kecil menengah (UKM) di kelurahan tidak dipungut biaya, jika ada biaya yang dikenakan maka itu dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kepada teman-teman pelaku UMKM di bawah 50 juta yang akan mengurus surat usaha dengan tujuan kredit itu tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.
Ombudsman juga menyampaikan jika ada pihak yang meminta imbalan, masyarakat bisa melapor ke Pemerintah Kota Kendari maupun Ombudsman, agar segera di tindaklanjuti.
“Karena pungli ini masih rawan terjadi olehnya itu harus ditertibkan, kalau ada temuan lapor ke wali kota atau Ombudsman supaya kita panggil lurahnya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung khususnya bagi emak-emak pelaku usaha terkait perizinan usaha.
“Kami ingin mengevaluasi apakah layanan publik yang kami laksanakan telah terimplementasi sesuai amanah UU, ataukah ada kendala-kendala yang dialami masyarakat,” kata Sri Yusnita.
Ia mengaku, pihaknya terus meningkatkan pelayanan perizinan dan mendorong pengembangan pelaku usaha kecil menenggah di Kendari.
Hal itu disampaikan para pelaku UMKM dalam kegiatan Pagi-pagi Ngobrol Bareng Perizinan (Morning, No Baper), Kamis di salah satu warung kopi di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang menjadi salah satu pembicara mengakui, masih ada oknum yang melakukan itu, namun Pemerintah Kota Kendari terus berbenah agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Program Laika Insyaallah efektif tanggal 17 Agustus mendatang. Saya sudah tegaskan, semua jenis layanan selesai 7 menit. Kantor lurah juga di pasang cctv aksesnya langsung diruangan saya supaya saya tau mana kantor lurah yg tidak benar,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat dan pelaku usaha terkait layanan perizinan dan layanan masyarakat pada umumnya.
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman RI (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo mengatakan, pengurusan surat keterangan usaha bagi usaha kecil menengah (UKM) di kelurahan tidak dipungut biaya, jika ada biaya yang dikenakan maka itu dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kepada teman-teman pelaku UMKM di bawah 50 juta yang akan mengurus surat usaha dengan tujuan kredit itu tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.
Ombudsman juga menyampaikan jika ada pihak yang meminta imbalan, masyarakat bisa melapor ke Pemerintah Kota Kendari maupun Ombudsman, agar segera di tindaklanjuti.
“Karena pungli ini masih rawan terjadi olehnya itu harus ditertibkan, kalau ada temuan lapor ke wali kota atau Ombudsman supaya kita panggil lurahnya,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung khususnya bagi emak-emak pelaku usaha terkait perizinan usaha.
“Kami ingin mengevaluasi apakah layanan publik yang kami laksanakan telah terimplementasi sesuai amanah UU, ataukah ada kendala-kendala yang dialami masyarakat,” kata Sri Yusnita.
Ia mengaku, pihaknya terus meningkatkan pelayanan perizinan dan mendorong pengembangan pelaku usaha kecil menenggah di Kendari.