Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan kewajiban calon anggota DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai calon terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang yaitu KPK.
"Semua calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib memberikan laporan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini KPK", kata La Ode Abdul Natsir.
Pelaporan harta kekayaan itu wajib dilaporkan ke KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dia juga mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada 1 Juli 2019.
“Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, berdasarkan surat dari KPU RI dimaksud maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK 1 Juli 2019,” tambahnya..
Dia juga menegaskan jika belum menyerahkan sampai batas yang ditenggat oleh KPU, maka ada sanksi yang didapat oleh calon terpilih yaitu tidak akan dilantik.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang yaitu KPK.
"Semua calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota wajib memberikan laporan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini KPK", kata La Ode Abdul Natsir.
Pelaporan harta kekayaan itu wajib dilaporkan ke KPU provinsi maupun KPU Kabupaten/kota paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dia juga mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada 1 Juli 2019.
“Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK, berdasarkan surat dari KPU RI dimaksud maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK 1 Juli 2019,” tambahnya..
Dia juga menegaskan jika belum menyerahkan sampai batas yang ditenggat oleh KPU, maka ada sanksi yang didapat oleh calon terpilih yaitu tidak akan dilantik.