Kendari (ANTARA) - Petani budidaya rumput laut di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mengadukan aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut kepada Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Sultra, karena mencemari lingkungan.

"Petani rumput laut mengalami kerugian yang berkepanjangan sejak aktivitas pemuatan ore nikel di Teluk Tinanggea, sehingga harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat," kata seorang pengunjuk rasa, Hazzaratul Ansar di Kendari, Selasa.

Keluhan petani rumput laut Kabupaten Konawe Selatan yang didampingi massa Gerakan Peduli Masyarakat-Sultra (GPM-Sultra) bermaksud menemui Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Sultra namun tidak kesampaian.

"Pak Kadis tugas luar daerah. Aspirasi petani akan disampaikan untuk ditindaklanjuti karena menyangkut kepentingan umum," kata Kasi Binwas ESDM Sultra Andi Sadly.

Kemudian di sela-sela negosiasi tersebut terjadi kisruh antara massa pengunjuk rasa dengan pegawai ESDM yang berdiri di depan pintu kantor mereka.

Ban bekas yang disiram bahan bakar minyak kemudian disulut api dan sontak menjadi pemicu yang membuat dua kubu jadi saling dorong. Adu jotos pun tidak terhindarkan namun situasi dapat terkendali.

Pihak ESDM Sultra menjadwalkan pertemuan untuk memediasi keresahan petani rumput laut dengan menghadirkan pihak perusahaan, yakni PT Baula Petra Buana.

Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Hapsir Jaya mengharapkan Dinas ESDM Sultra dapat memahami aspirasi petani rumput laut karena aktivitas pengangkutan ore nikel sudah merugikan.

"Saat ini urusan tambang menambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra. Oleh karena itu, sekecil apa pun rintihan rakyat atau petani rumput laut agar diperhatikan," kata politisi Gerindra tersebut.

Dinas ESDM Sultra diharapkan turun ke lokasi untuk menyaksikan fakta yang menjadi keluhan petani sehingga tidak terkesan hanya menerima laporan di atas meja yang belum tentu sesuai kondisi lapangan.


 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024