Kendari (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti jenis sabu yang seluruhnya 2.697 gram (2,6 kg) dari tiga kali kasus penangkapan.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry, di Kendari, Senin, menuturkan pemusnahan barang bukti 2.697 gram merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba dengan mengamankan tiga tersangka oleh BNNP Sultra, ditambah hasil penangkapan BNNK Kendari terhadap pelaku berinisial "S" dengan barang bukti 100 gram.

"Total barang bukti awalnya 2.727 gram, namun dimusnahkan sebanyak 2.697 gram. Sisanya disimpan sebagai barang bukti di persidangan dan penelitian di laboratorium," ujar Imran Korry.

Proses pemusnahan tersebut dihadiri Polda Sultra, pihak BNNK Kendari, mewakili Kejati Sultra, Kejari, Polres Kendari, Kesbangpol dan BPOM Kendari. (foto ANTARA/ Azis Senong)

Pantauan di kantor BNNP Sultra, suasana proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu itu ditandai hujan yang mengguyur saat pemusnahan sabu tersebut, tetapi tetap dilanjutkan. Para tersangka pengedar sabu juga dihadirkan selama proses pemusnahan.

"Sebenarnya pemusnahan barang bukti hari ini yang perlu diketahui BNNP Sultra dan Polda Sultra sampai bulan April telah melakukan penangkapan 20 kilogram,” tutur Imron Korry.

Menurut dia, 20 kilogram itu jika dikonversikan dalam bentuk uang mencapai Rp40 miliar. Jumlah barang tersebut lanjutnya, menjadi ancaman besar bagi generasi bangsa. Bahkan pelakunya bisa terjerat hukuman mati.

"Ini bisnis mahal dengan modal sedikit, meskipun risiko tinggi sehingga kita perlu bekerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sultra," ucap Kepala BNNP Sultra itu.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024