Kolaka (ANTARA) - Warga Kabupaten Kolaka Utara, Sultra, di tangkap Satreskrim Polres Kolaka usai mencuri telepon genggam di salah satu masjid yang diketahui melalui kamera pengawas.

Penangkapan yang dilakukan Selasa (14/5) malam oleh anggota Reskrim Polres Kolaka di rumah tersangka desa Ulu Tobaku Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara tanpa perlawanan.

Kaur Humas Polres Kolaka,Riswandi mengatakan tersangka YS (19) merupakan seorang buruh panggul di pelabuhan feri Tobaku melakukan aksi pencurian di dalam masjid saat pengurus masjid  tertidur.

"Dengan kondisi keadaan seperti itu apalagi saat itu jamaah masjid lagi sepi sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya," katanya.

Beruntung kata dia pelaku diketahui melakukan aksi pencurian melalui kamera pantau (CCTV) milik masjid dan dari tangan tersangka polisi mengamankan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.

Riswandi juga menjelaskan tersangka mengaku aksi pencurian yang dilakukannya sudah berulang hingga beberapa kali di wilayah hukum Polres Kolaka Utara dengan kasus yang sama.

"Kalau menurut pengakuan tersangka sudah melakukan aksi serupa di empat TKP di Kolaka Utara," jelas Riswandi.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024