Kendari (ANTARA) - Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menjerat dua pengecer HD (30) dan MD (55) sebagai tersangka jual beli tabung gas elpiji di atas HET.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Rizal A. Engahu di Kendari, Senin, mengatakan dari tangan kedua tersangka disita 127 tabung gas elpiji isi 3 kilogram, terdiri tabung gas berisi sebanyak 74 dan tabung gas kosong 53.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan sesuai ketentuan hukum acara bahwa ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak ditahan," kata Direskrimsus Risal didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 Jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Juga tersangka melanggar pasal 53 huruf c dan d Jo. pasal 23 ayat 2 huruf dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

Personel Kepolisian bersama petugas Pertamina menemukan tersangka memperjualbelikan tabung gas sekitar Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari 4 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 Wita.

Tersangka diduga kuat menjual tabung gas elpiji 3 kilogram menjelaskan keduanya menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram di kios milik mereka seharga Rp28 ribu hingga Rp30 ribu atau melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 5 Tahun 2014 perubahan atas Pergub Sultra Nomor 38 tentang Penetapan HET Gas LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro yakni seharga Rp17.900.

Sementara itu, Sales Executive LPG Pertamina Kendari Arnaldo Andika Putra mengatakan, penjualan gas elpiji di atas HET ulah pengecer.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya membeli di pangkalan resmi, sebab jalur distribusi yang resmi adalah sampai ke pangkalan.

“Pertamina bersama aparat Kepolisian dan Dinas Perdagangan mengawasi harga di tingkat pengecer agar tidak melampaui ketentuan pemerintah," katanya.

Jika melanggar ketentuan penjualan atau seseorang menjual produk Pertamina tanpa izin pasti dikenai sanksi agar masyarakat tidak dirugikan.

Aldo mengimbau masyarakat untuk melaporkan adanya pangkalan atau agen yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan ke Pertamina melalui pusat pelaporan nomor 135 atau melaporkan ke aparat terkait.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024