Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah daerah untuk peduli jaminan sosial pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno di Kendari, Rabu, mengatakan jaminan sosial bagi pegawai non ASN maupun karyawan perusahaan adalah hak warga negara yang diatur oleh undang-undang.

"Kesejahteraan seorang pekerja bukan hanya bersumber dari gaji, tetapi pihak perusahaan maupun pemerintah daerah berkewajiban memberikan jaminan sosial," kata La Uno disela-sela peringatan May Day di Sultra.

“Biasanya yang mendapat sorotan terkait jaminan sosial adalah pihak swasta atau perusahaan, padahal pemerintah juga masih kurang memperhatikan masalah jaminan, khususnya pegawai non ASN,” kata La Uno.

Menurut La Uno, pemerintah daerah yang memperhatikan jaminan sosial pekerjanya adalah Kabupaten Bombana, Pemprov Sultra dan Kota Kendari.

"Tiga daerah tersebut, baik ASN maupun non-ASN sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kolaka telah mendaftarkan setengah pekerja non-ASN," katanya.

Jika diprosentase pemerintah kabupaten/kota di Sultra yang mendaftarkan pekerja non-ASN sektiar 10 persen. Tetapi, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pendekatan agar mereka yang bekerja di pemerintahan mendapatkan jaminan sosial.

Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius tentang kepemilikan jaminan sosial karena pekerja memiliki keluarga.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Saemu Alwi mengatakan peringatan hari buruh sebagai momentum kebahagiaan kaum buruh.

"Hari buruh adalah momen bahagia para pekerja, sehingga digelar jalan santai berhadiah, dialog bersama asosiasi serikat pekerja/buruh, pengusaha dan sejumlah tokoh masyarakat.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024