Kendari (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan bantuan untuk Revitalisasi Museum dan Taman Budaya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) senilai Rp 1,9 miliar itu dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang Kebudayaan tahun 2019.
"Untuk museum dan taman budaya sekitar 1,4 miliar. Dan kedua, untuk museum di (kabupaten) Muna sekitar 450 juta. Ini sesuai dengan penilaian dan standarisasi yang kita buat. Mudah-mudahan ke depan dapat kita tingkatkan. Tentunya sesuai dengan kemajuan yang ada," disampaikan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fitra Arda, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.
Saat meninjau Museum Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur PCBM berharap agar bantuan pemerintah pusat dapat dioptimalkan untuk pengembangan museum. Khususnya untuk penguatan sebanyak 5.400 koleksi yang dikelola saat ini.
"BOP bisa digunakan untuk program publik. Juga untuk penataan dan pengkajian koleksi-koleksi yang ada. Karena yang menjadikan benda-benda (koleksi) ini bernilai dan menarik bagi pengunjung itu ceritanya. Informasi untuk menyusun itu bisa diperoleh dengan kajian yang ilmiah," kata Fitra.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan diprioritaskan pada pengembangan kapasitas museum.
"Kondisi museum kita ini memang harus direhabilitasi. Dalam DAK ini kita fokus pada inventarisasi obyek (koleksi) yang ada di museum," katanya.
Kemendikbud terus mendorong penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh pemerintah daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen PPKD menjadi salah satu kriteria wajib bagi calon penerima DAK nonfisik Kebudayaan.
Direktur PCBM Kemendikbud, Fitra Arda menyampaikan bahwa Ditjen. Kebudayaan telah menyusun serangkaian kebijakan untuk mewujudkan landasan kebangsaan yang kuat. Saat ini terdapat delapan arah besar program pemajuan kebudayaan yang dijalankan sejak 2015--2018.
Di antaranya program penguatan muatan budaya di institusi pendidikan; penguatan kapasitas pelaku budaya; perbaikan tata kelola diplomasi budaya yang menunjang _branding_ Indonesia di dunia internasional; optimalisasi anggaran kebudayaan dan sinkronisasi kebijakan budaya antara Pusat dan Daerah.
"Kemudian perluasan dan pemerataan akses publik pada cagar budaya; pelestarian cagar budaya; pelestarian warisan budaya; serta perluasan dan pemerataan akses publik pada warisan budaya," jelas Fitra Arda.
Sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Direktur PCBM mengungkapkan tiga fokus utama pemajuan kebudayaan yang dilaksanakan Ditjen. Kebudayaan. "Yang pertama, 'Kebudayaan Kapan Saja'. Melalui Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform kejuaraan tahunan bidang budaya secara berjenjang dari tingkat desa hingga nasional, melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya.
Kemudian yang kedua "Kebudayaan Di Mana Saja" melalui aktivasi 5.000 aset negara yang terbengkalai sebagai ruang-ruang ekspresi kebudayaan masyarakat.
Dan yang ketiga, "Kebudayaan Untuk Semua" melalui Dana Perwalian Kebudayaan sebesar Rp5 triliun dengan mekanisme pengelolaan hibah secara profesional dan transparan untuk mendukung inisiatif-inisiatif seni dan budaya masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra mengungkapkan saat ini sebanyak 60 persen kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara yang telah merampungkan dan menetapkan PPKD.
"Untuk provinsi, PPKDnya rampung. Ini kita sedang terus memotivasi kabupaten/kota yang belum. Kita turun ke lapangan untuk asistensi," ujar Asrun Lio.
Disebutkan, pokok Pikiran Kebudayaan Daerah berisi daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah.
Di antaranya terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Dokumen PPKD juga merangkum upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesepuluh obyek pemajuan kebudayaan tersebut.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat diperbaharui sesuai perkembangan yang terjadi. Hadirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.
"Pendidikan dan Kebudayaan ini satu frase yang tidak dapat dipisahkan. Kalau pendidikannya kuat, kebudayaaan juga harus maju," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio.
Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) senilai Rp 1,9 miliar itu dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang Kebudayaan tahun 2019.
"Untuk museum dan taman budaya sekitar 1,4 miliar. Dan kedua, untuk museum di (kabupaten) Muna sekitar 450 juta. Ini sesuai dengan penilaian dan standarisasi yang kita buat. Mudah-mudahan ke depan dapat kita tingkatkan. Tentunya sesuai dengan kemajuan yang ada," disampaikan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fitra Arda, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis.
Saat meninjau Museum Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur PCBM berharap agar bantuan pemerintah pusat dapat dioptimalkan untuk pengembangan museum. Khususnya untuk penguatan sebanyak 5.400 koleksi yang dikelola saat ini.
"BOP bisa digunakan untuk program publik. Juga untuk penataan dan pengkajian koleksi-koleksi yang ada. Karena yang menjadikan benda-benda (koleksi) ini bernilai dan menarik bagi pengunjung itu ceritanya. Informasi untuk menyusun itu bisa diperoleh dengan kajian yang ilmiah," kata Fitra.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan diprioritaskan pada pengembangan kapasitas museum.
"Kondisi museum kita ini memang harus direhabilitasi. Dalam DAK ini kita fokus pada inventarisasi obyek (koleksi) yang ada di museum," katanya.
Kemendikbud terus mendorong penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh pemerintah daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen PPKD menjadi salah satu kriteria wajib bagi calon penerima DAK nonfisik Kebudayaan.
Direktur PCBM Kemendikbud, Fitra Arda menyampaikan bahwa Ditjen. Kebudayaan telah menyusun serangkaian kebijakan untuk mewujudkan landasan kebangsaan yang kuat. Saat ini terdapat delapan arah besar program pemajuan kebudayaan yang dijalankan sejak 2015--2018.
Di antaranya program penguatan muatan budaya di institusi pendidikan; penguatan kapasitas pelaku budaya; perbaikan tata kelola diplomasi budaya yang menunjang _branding_ Indonesia di dunia internasional; optimalisasi anggaran kebudayaan dan sinkronisasi kebijakan budaya antara Pusat dan Daerah.
"Kemudian perluasan dan pemerataan akses publik pada cagar budaya; pelestarian cagar budaya; pelestarian warisan budaya; serta perluasan dan pemerataan akses publik pada warisan budaya," jelas Fitra Arda.
Sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, Direktur PCBM mengungkapkan tiga fokus utama pemajuan kebudayaan yang dilaksanakan Ditjen. Kebudayaan. "Yang pertama, 'Kebudayaan Kapan Saja'. Melalui Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform kejuaraan tahunan bidang budaya secara berjenjang dari tingkat desa hingga nasional, melibatkan semua pemangku kepentingan," ujarnya.
Kemudian yang kedua "Kebudayaan Di Mana Saja" melalui aktivasi 5.000 aset negara yang terbengkalai sebagai ruang-ruang ekspresi kebudayaan masyarakat.
Dan yang ketiga, "Kebudayaan Untuk Semua" melalui Dana Perwalian Kebudayaan sebesar Rp5 triliun dengan mekanisme pengelolaan hibah secara profesional dan transparan untuk mendukung inisiatif-inisiatif seni dan budaya masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra mengungkapkan saat ini sebanyak 60 persen kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara yang telah merampungkan dan menetapkan PPKD.
"Untuk provinsi, PPKDnya rampung. Ini kita sedang terus memotivasi kabupaten/kota yang belum. Kita turun ke lapangan untuk asistensi," ujar Asrun Lio.
Disebutkan, pokok Pikiran Kebudayaan Daerah berisi daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah.
Di antaranya terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Dokumen PPKD juga merangkum upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesepuluh obyek pemajuan kebudayaan tersebut.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat diperbaharui sesuai perkembangan yang terjadi. Hadirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.
"Pendidikan dan Kebudayaan ini satu frase yang tidak dapat dipisahkan. Kalau pendidikannya kuat, kebudayaaan juga harus maju," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio.