Kolaka (ANTARA) - Sebanyak lima Kecamatan di Kabupaten Kolaka, Sultra, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang rencananya dilaksanakan pada 27 April 2019

Ketua Bawaslu Kolaka Juhardin, Sabtu,  mengatakan regulasi pemilihan suara ulang bisa dilakukan karena  adanya warga yang belum berhak memilih tapi ikut mencoblos serta adanya pemilih dari luar daerah yang tidak memiliki formulir A5.

Kelima Kecamatan tersebut kata  Juhardin yakni Kecamatan Kolaka  terdiri Kelurahan Watuliandu TPS 1, Kelurahan Laloeha TPS 13,  kelurahan Lalombaa TPS 12. 

Begitu juga dengan  Kecamatan Latambaga di Kelurahan Sakuli, TPS 5 dan 6, Kecamatan Wundulako Kelurahan Sabiano TPS 4, Kecamatan Pomalaa Kelurahan Dawi-dawi TPS 6, Kelurahan Pesouha TPS 6.

"Terakhir Kecamatan Toari  kelurahan Ranometaa TPS 1," katanya.


Sementara itu Ketua KPUD Kolaka Kamal Baddu, mengatakan tetap menunggu hasil rapat pihak KPU provinsi mengenai pemilihan suara ulang.

Meskipun demikian lanjut Kamal sembilan TPS yang direncanakan akan PSU tersebut hanya ada enam yang akan di lakukan pemungutan suara.


"Yang memenuhi 4 syarat untuk dilakukan PSU itu hanya ada 6 TPS di Kolaka itupun kita harus menunggu keputusan dari rapat di KPU provinsi besok," jelasnya.



 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024