Baubau (ANTARA) - Wali kota Baubau, Sulawesi Tenggara AS Tamrin meminta warganya yang sudah memperoleh sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar dijaga dengan baik.

Wali kota mengatakan hal itu saat menyerahkan secara simbolis Sertifikat PTSL kepada warganya, di Baubau,Senin.

Menurut AS Tamrin, sertifikat yang sudah diberikan tersebut memiliki peran sebagai jaminan kepastian hukum yang terkuat atas gugatan dari siapapun.

"Kepastian hukum itu bapak ibu adalah kepastian subjek, kepastian objek, dan kepastian status atas kepemilikan tanah," ujarnya.

Namun demikian, lanjut AS Tamrin, bukan berarti dengan kepemilikan sertikat tersebut, tanggung jawab untuk mengurus tanah tidak dilakukan. Karena jika tanah tersebut diabaikan bertahun-tahun atau tidak dimanfaatkan maka bisa berpotensi diserobot oleh pihak lain.

"Jadi antara penguasaan fisik dan legalitas yurudis atas tanah itu harus seiring dan sejalan," ucapnya.

Tak lupa dalam kesempatan tersebut AS Tamrin juga mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau yang telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala BPN Baubau, Achmad Ramli mengungkapkan adapun sertifikat yang dibagikan kepada warga di Kelurahan Kadolokatapi sebanyak 350 sertifikat.

Sedangkan total keseluruhan sertifikat program PTSL 2018 di Baubau yang dibagikan sebanyak 3.300 sertifikat.

"3.300 itu terdiri sertifikat nonsektoral sebanyak 2.500, tanah pertanian sebanyak 400 sertifikat, nelayan 100 sertifikat, dan UMKM sebanyak 200 sertifikat," ujarnya.

Achmad Ramli mengakui, penyerahan sertfikat PTSL tersebut memang mengalami keterlambatan, namun bukan karena belum tuntasnya penerbitan sertifikat.

"Tetapi ini karena rencana awal penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Presiden Joko Wododo di Kota Baubau. Namun kedatangan beliau harus tertunda karena sejumlah pertimbangan," ucapnya.

Dikatakannya, pada 2019 BPN Kota Baubau diberi target sertifikat melalui program PTSL sebanyak 6.000 bidang tanah.* 


 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024