Kendari (ANTARA) - Penyidik satuan Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menyatakan seorang supir dan petani di kawasan ini positif memakai narkoba sesuai hasil uji laboratorium.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Jumat, mengatakan penyidik mengirim sampel urine tersangka pasca penangkapan untuk menguatkan tuduhan menggunakan barang terlarang.

"Silahkan para tersangka menyangkal tuduhan mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Makanya penyidik mengirim sampel urine sebagai bukti tambahan," kata Goldenhart.

Penyidik satuan Direktorat Narkoba Polda Sultra menjaring tiga warga sipil yang sehari-hari berprofesi sebagai supir dan petani, yakni tersangka ABS (61), FDS (22) dan JML (35).

"Transaksi barang haram terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai para tersangka terlibat praktik bisnis narkoba," Goldenhart.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni tersangka ABS sebagai bandar sedangkan tersangka FDS dan JML bertugas sebagai kurir yang mengedarkan ke pengguna.

Ketiganya dibekuk di kediaman tersangka ABS Jalan Poros Koltim - Kolaka, Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta , Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu (7/4) sekitar pukul 13:00 WITA.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu seberat 99,6 gram bruto, satu unit mobil Avanza warna hitam DD 1148 VU, satu unit telepon genggam merk Nokia dengan Sim card 08529934 2219 dan 0821 88990055, satu unit telepon genggam merk Nokia dengan Sim card 082292242202.

Satu unit telepon genggam merk Nokia dengan Sim card 082291741336 dan satu unit ATM Bank Negara Indonesia 46 dan uang tunai Rp9.900.000.

Para tersangka yang teridentifikasi beralamat tinggal di Kabupaten Konawe dijerat pasal 132 ayat 91) Jo pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomnor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024