Kendari (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) gencar melakukan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat guna meningkatkan partisipasi pemilu di daerah itu.

"Hari ini kami baru saja melakukan sosialiasi kepemilian di wilayah atau kawasan yang sering terjadi pelanggaran pemilu. Harapannya, kedepan tidak ada lagi stigma bahwa daerah ini sering terjadi pelanggaran pemilu kemudian partisipasi pemilih daerah ini tinggi," kata Komisioner KPU Sultra, Al Munardin, usai memberikan sosialisasi kepada warga di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa.

Dalam melakukan kegiatan yang dihadiri peserta sekitar 200 orang tersebut, KPU Sultra menggandeng elemen masyarakat Pemantau pemilu Sultrademo yang telah mendapatkan sertivikasi dari Bawaslu RI.
 
Dikatakan Al Munardin, Kelurahan Bende merupakan salah satu daerah yang kerap terjadi pelanggaran pemilu, pada moment pemilu sebelumnya, baik itu Pilkada 2018, maupun Pemilu 2014.

"Jadi KPU Sultra, hari ini menyosialisasikan langkah pencegahan pelanggaran Pemilu kepada warga, yakni dengan mengedukasi penguatan peran petugas KPPS dalam proses pemungutan suara, dan menyertakan pedoman teknis tahap pencoblosan di kotak suara agar tidak terjadi kesalahan berulang seperti Pemilu 2014 silam," katanya.

Ketua Presidium Pemantau Pemilu Sultrademo, Arafat, dalam kesempatan itu mengaku sebagai salah satu elemen masyarakat, pihaknya bersama KPU Sultra intens melakukan edukasi kepemiluan terhadap masyarakat berbagai segmen yang ada di Kendari.

"Kami telah melakukan sosialisasi di segmen pemili daerah rawan bencana alam, segmen pemilih daerah rawan pelanggaran pemilu, kedepan di daerah rawan konflik dan segmen pemilih daerah yang rendah partisipasi pemilih," katanya.

Menurut dia, alasan memilih Kelurahan Bende Kecamatan Kadia sebagai titik sosialisasi kepemiluan pada segmen pemilih daerah rawan pelanggaran pemilu melihat pengalaman pemilu sebelumnya daerah ini sering terjadi pelanggaran pemilu.

"Contonhya pada pilgub 2018 lalu, terjadi pemungutan suara ulang di tps 14 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, kemudian pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kendari, Sulawesi Tenggara, menghitung ulang suara seluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Surat suara yang harus dihitung ulang hanya untuk lembaga perwakilan DPRD provinsi," katanya.


 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024