Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Prov Sultra terkait pendampingan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra Dr. H. Abdul Kadir dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Mudim Aristo, pada salah satu hotel di Kendari, Kamis.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala Kemenag kab/kota se-Sultra, Kepala bidang dan Kasubbag lingkup Kanwil Kemenag Sultra.

Abdul Kadir mengatakan, moment penandatanganan MoU tersebut telah lama dinantikan, semenjak ramainya kasus atau masalah-masalah yang berhubungan dengan hukum perdata dan Tata Usaha Negara. 

"Sebagai keluarga besar Kanwil Kemenag Sultra, tentubya kami tidak luput dari kelalaian atau kecenderungan untuk melakukan pelanggaran. Semoga melalui penandatanganan MoU ini akan semakin menguatkan komitmen Kanwil Kemenag Sultra bersama Kejaksaan Tinggi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih melayani dan bangga melakukan pelayanan," kata Abdul Kadir.

Ia berharap, kerja sama itu bisa membantu menangani dan memberi jalan keluar terhadap masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang berlaku atau dialami Kemenag Sultra.

"Dari kerja sama itu terdapat tiga hal yang menjadi fokus utama kami, yakni bisa mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan ada tindakan hukum yang dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi di lingkungan keluarga besar Kemenag Sultra," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudim Aristo, mengapresiasi apa yang telah menjadi upaya Kemenag Sultra dalam mewujudkan pelayanan Birokrasi yang lebih baik dan bersih.

"Penandatanganan MoU ini merupakan tahap awal dan belum berdampak secara hukum. Mudah-mudahan melalui ini, dapat terjalin kerja sama yang baik di masa mendatang," katanya.

Menurut dia, pihak Kejati Sultra selaku pengacara negara mengemban tugas untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.

"Bantuan hukum litigasi ini melibatkan penggugat dan tergugat, contohnya pembatalan pernikahan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan non litigasi bisa terkait hal-hal yang menyangkut instansi yang bisa dikoordinasikan dan diselesaikan di luar pengadilan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024