Kendari (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dukbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mewarning seluruh SMA dan SMK di daerah itu agar mengentikan pungutan liar (pungli) yang berkedok sebagai uang komite sekolah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Sultra, Asrun Lio, di Kendari, menegaskan bahwa pungutan berlabel uang komite sekolah bisa masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli) karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Pada pasal 10 ayat (1) Permendikbud tersebut dikatakan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Di ayat (2) dijelaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pada ayat (3) pasal 10 Permendikbud tersebut dijelaskan pula bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

"Selama ini terjadi dibeberapa sekolah adalah pungutan, karena membatasi waktu pembayaran dan menentukan nominal yang harus dibayar. Itu tidak boleh. Yang dibolehkan itu bantuan dan/atau sumbangan sukarela, tanpa ada penentuan nominal dan tidak boleh ada pembatasan waktu penyerahan sumbangan," katanya.

Ia meminta pihak sekolah memahami betul isi Permendikbud No. 75 Tahun 2016, karena dalam peraturan tersebut sangat gamblang mengatur tentang larangan pungutan.

Pernyataan Asrun Lio tersebut, guna menanggapi indikasi atau dugaan pungutan yang terjadi di SMAN 5 Kendari sebagaimana laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sultra.

"Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra telah menemui saya dan menyampaikan adanya pungutan di SMAN 5 Kendari. Dan saat itu juga saya perintahkan pak Kabid untuk turun langsung ke sana," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024