Kolaka (ANTARA) - Reskrim Polres Kolaka berhasil membekuk AR (20) salah seorang pelaku pencurian barang eletronik milik salah satu hotel saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka,AKP I Gede Pranata mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya bersama kawanan lainnya berhasil mengambil televisi milik salah satu hotel di tempat yang berbeda.

" Dari pengakuan tersangka hasil penjualan barang elektronik tersebut dibelikan munuman keras," katanya.

Kasus pencurian ini terungkap kata Pranata berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di hotel itu sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti televisi yang sudah dijual kepada warga Kolaka.

Pelaku juga kata dia merupakan residivis dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman tersangka yang sudah di ketahui identitasnya.

" Pelaku kini diamankan bersama barang bukti," jelas Pranata.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024