Kendari (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Baubau, Sulawesi Tenggara mencatat hingga saat ini tersisa 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kelurahan Kolese, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.

Kepala Subseksi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas III Non TPI Baubau, Ridho Aprizal Zawawi, Selasa mengungkapkan jumlah TKA pada proyek PLTMG itu mengalami pengurangan dibanding tahun lalu tercatat 40 TKA, namun kini tinggal 17 orang.

"Semua TKA ini memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), "ujar Ridho.

Ia mengungkapkan 17 TKA pemegang Kitas itu semuanya berkewarganegaraan Cina yang terdaftar sebagai tenaga ahli pada proyek tersebut. Masa berlaku Kitas mereka ada yang selama enam bulan dan satu tahun.

"Ada 16 orang yang masa berlaku Kitasnya enam bulan dan satu orang Kitasnya berlaku satu tahun," katanya.

Namun demikian,?sebagian dari para TKA tersebut kini harus segera memperpanjang Kitasnya sebab ada yang akan berakhir pada akhir Februari tahun ini.

"Kitas ini harus diperpanjang satu bulan sekali. Perpanjangannya maksimal empat kali. Ini paling dekat mereka ini harus memperpanjang Kitasnya tanggal 26 Februari atau hari ini," imbuhnya.

Ridho mengatakan para TKA tersebut tidak boleh terlambat memperpanjang Kitasnya. Sebab terlambat sehari saja maka secara otommatis Kitas mereka lansung dicabut.

"Jadi kalau sudah begitu, maka yang bersangkutan lansung dilakukan pengusiran," tegasnya.

Walau demikian kata Ridho, sejauh ini pihaknya belum pernah mengusir TKA yang bekerja pada proyek PLTMG itu, karena mereka masih tepat waktu melakukan perpanjangan terkait kartu izin tinggal terbatas.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024