Baubau (Antaranews Sultra)-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, belum menerapkan kebijakan wajib tes urine bebas Narkoba bagi calon pasangan pengantin.

"Kita di Baubau untuk sementara belum menerapkan wajib tes urine bagi calon mempelai," kata Kepala Kantor Kemenag Baubau, Rahman Ngkaali, di Baubau, Jumat.

Sampai saat ini pun, kata dia,  pihaknya juga belum ada Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau. "Saat ini perjanjian itu baru di Kemenag Provinsi Sultra," ujarnya.

Menurutnya, pada dasarnya keterangan bebas narkoba belum bisa dipaksakan menjadi salah satu syarat administrasi nikah, karena tidak ada tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (Menag).

"Jadi kalau mau diterapkan paling tidak ada sosialisasi, sebab itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Kita bisa bayangkan, infrastruktur BNN ini tidak sampai ke desa-desa, di Kabupaten pun tidak semua ada BNN," ujarnya.

Kendati begitu, tambah Rahman, pihaknya akan berusaha mendukung program tersebut dengan niat ingin menekan angka pengguna Narkoba.

"Kita tetap berupaya mensosialisasikan. Kalau ini tidak menjadi beban buat masyarakat, kita akan terapkan," pungkasnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024