Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat dari sekitar 107.985 total Daftar Pemilih Tetap (DPT), 320 di antaranya merupakan pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Pengembangan SDM KPU Kota Baubau, Mu?min Fahimudin melalaui pesan singkat diterima, Rabu, mengatakan, dari 320 pemilih disabilitas yang telah masuk dalam DPT itu, 70 orang di antaranya merupakan tuna grahita yang tersebar di delapan kecamatan se-Kota Baubau.

"Jadi kita tidak mendata orang gangguan jiwa yang berkeliaran di jalanan. Bagaimana kita mau data, kita baru tanya dia sudah tidak di tempat, Kemudian mobilitasnya selalu berpindah hari ini di Pasarwajo, besoknya di Buton selatan, besoknya lagi di Baubau sehingga dia masuk penduduk siapa," ujaranya.

Lanjut Mu`min, akibatnya, pihakyna butuh data dari dinas sosial setempat dan dari rumah-rumah warga yang didata langsung oleh PPS.

Dikatakan Mu?min, KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban mendata seluruh masyarakat termasuk yang berkebutuhan khusus.

"Apakah tuna grahita ini bisa mencoblos atau tidak nanti dengan keterangan dokter. Nanti keluarganya yang mengurus atau melihat situasi bahwa masih bisa atau tidak. KPU tidak punya penilaian, tidak punya kapasitas untuk menilai mereka ini sehat secara mental atau tidak. Kita hanya bertugas mendata saja,? kata Mu?min Fahimudin. ?

Sementara itu apakah tuna grahita ini bisa didampngi ketika melakukan pencoblosan di kotak suara pada Pemilu nanti, tambah Mu?min KPU RI belum mengeluarkan aturan tentang itu.

"PKPU terkait pemungutan suara belum keluar, nanti kita lihat saja pastinya,? tutupnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024